Harun Masiku Diduga Boyamin Saiman Telah Meninggal Dunia

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman di acara Aiman Kompas TV pada Senin (11/5/2020).

Editor: taryono
KPU
Harun Masiku 

"Undang-undangnya adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menganut sistem proporsional terbuka," lanjutnya.

Kemudian Refly lanjut menjelaskan bahwa MA juga menolak tuntutan PDIP kepada KPU untuk mengalokasikan suara caleg yang meninggal dunia sesuai pilihan piminan partai politik.

Berdasarkan pemaparannya tadi, Refly menjelaskan seharusnya suara terbanyak yang dimiliki oleh Caleg yang telah meninggal dunia, jatuh kepada pemilik suara terbanyak di urutan kedua, bukan Harun Masiku yang berada di urutan keenam.

"Menurut logika yang lurus adalah kursi akan jatuh pada suara terbanyak nomor dua," kata Refly.

"Itulah sebabnya mungkin karena saking ngototnya Harun Masiku, akhirnya terjebak untuk menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan ," tandasnya.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung Aulia Malik)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved