Kakek Cabuli Balita Tetangganya di Lampung Utara Akibat Tak Kuat Tahan Nafsu Saat Puasa
Saat bulan puasa Ramadan, seorang kakek mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur di Lampung Utara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Saat bulan puasa Ramadan, seorang kakek mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur di Lampung Utara.
Pelaku berinisial SU (50) itu mencabuli korban berinisial BG (5) pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak kuat menahan hawa nafsu saat menjalani puasa.
Sehingga, dia nekat mencabuli korban.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Sungkai Selatan, Komisaris Arjon Shafry mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (7/5/2020) petang.
• Anggota DPRD Tawarkan Uang Damai Rp 1 Miliar untuk Korban Pencabulan
• Video Viral Wanita Sebar Uang di Jalan, Identitasnya Terungkap Bukan Orang Sembarangan
• Pembunuhan Sadis Gadis 16 Tahun Terungkap Setelah 3 Warga Disandera Sekeluarga di Dalam Rumah
"Pelaku bersembunyi di rumah saudaranya."
"Tanpa perlawanan pelaku berhasil kami tangkap," kata Arjon Shafry saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, pencabulan itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara.
Pencabulan itu bermula ketika korban main ke rumah pelaku yang adalah tetangganya.
Pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam rumah.
Pelaku ajak korban masuk kamar
Situasi sekitar rumah pelaku saat itu memang dalam keadaan sepi karena sedang dalam pelaksanaan puasa.
"Korban diajak ke dalam kamar oleh pelaku," kata Arjon Shafry.
Di kamar itu, pelaku melancarkan aksi mesumnya.
Korban yang masih di bawah umur hanya bisa menuruti kemauan pelaku.
Peristiwa itu terungkap setelah korban memberitahu orangtuanya, yang langsung melapor ke Polsek Sungkai Selatan.
Pencabulan itu dilaporkan dengan nomor laporan LP/B-51/V/2020/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SUNGKAI SELATAN.
"Pelaku saat ini masih ditahan di mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," kata Arjon Shafry.

Siswi SMA dicabuli
Sebelumnya, seorang siswi SMK dicabuli 7 kakak kelas di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Korban yang masih berusia 16 tahun itu dicabuli secara bergilir di lingkungan sekolah dan di sebuah rumah kosong.
Kasus siswi SMK dicabuli kakak kelas tersebut kini telah dilaporkan ke Polresta Deliserdang.
Dilansir Tribun Medan, kasus siswi SMK dicabuli kakak kelas dilaporkan oleh N (45), ibu korban yang tinggal di Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara.
"Saya enggak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya minta supaya para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," ujar ibu korban seusai membuat laporan ke Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020).
Berdasarkan pengakuan anaknya, orangtua korban menyebut bahwa kasus pemerkosaan itu pertama sekali terjadi pada Desember 2019.
Saat itu, ada empat orang pelaku yang memerkosa korban di dalam ruang praktik sekolah.
Setelah itu, pemerkosaan terjadi lagi di bulan Januari 2020.
Saat itu, ada tiga pelaku lagi yang melakukan hal yang sama.
"Terbongkarnya kemarin. Dia ini (D) di rumah bawaannya emosi saja. Sering marah-marah."
"Dia enggak pernah cerita sama kami terbongkarnya itu karena kakaknya bongkar HP dia."
"Dibacainlah sama kakaknya pengancaman-pengancaman pelaku."
"Anakku ini enggak berani ngomong karena diancam kalau cerita akan disebarkan video-video dia," kata ayah korban.
Trauma berat hingga tak mau sekolah
Siswi SMK yang diperkosa 7 kakak kelas, saat ini mengalami trauma berat.
Dilansir Tribun Medan, ayah korban, MI menyebut bahwa anaknya itu sempat tidak mau bersekolah lagi di SMK Kecamatan Batang Kuis itu.

"Kami pun heran kenapa dia enggak mau sekolah lagi. Ditanyai katanya dia enggak mau sekolah lagi."
"Kami pikir karena sekolah itu tidak enak makanya mau minta pindah."
"Tidak tahu kami dia diperlakukan seperti ini sama kakak kelasnya," ujar MI ketika ditemui di Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020).
Ia menyebut, dirinya sempat mengantarkan langsung anaknya sampai di depan gerbang sekolah sekitar sebulan lalu.
Namun saat itu, anak keempatnya itu tidak mau masuk.
Selama ini, ia pun merasa heran dengan perubahan sikap anaknya itu.
"Terbongkarnya setelah kakaknya bongkar HP dia kemarin. Di situ ada ancaman-ancaman pelaku."
"Kalau diceritakan sama orang lain akan disebar. Saya ya kalau enggak ada hukum sudah saya gantung itu kemaluan pelaku di leher saya," kata MI dengan rasa geram melihat pelaku.
Ia menyebut sengaja tidak mau banyak menanyai anaknya itu bagaimana kronologis sebenarnya.
Disebut beberapa hari ini, istrinya saja yang berkomunikasi dengan anaknya.
Ia mengaku takut emosinya tidak terkontrol.
"HP nya sudah hancur saya buat. Ya gimana ya, namanya juga orangtua."
"Abangnya pun ini geram juga sama pelaku."
"Cuma itulah kan ada hukum. Biarlah hukum saja nanti yang menyelesaikan masalahnya."
"Abangnya sama orang mana ada takutnya, cuma kita suruh biar saja hukum yang menyelesaikan," kata MI.
Korban didampingi LPA
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang ikut mendampingi keluarga korban ketika membuat laporan ke Polresta Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (31/3/2020).
Ketua LPA Deliserdang, Junaidi Malik sempat hadir di Polresta Deliserdang.
Menyikapi kasus siswi SMK dicabuli kakak kelas itu, Junaidi berpendapat bahwa kasus tersebut adalah salah satu sebuah bentuk nyata bahwa runtuhnya ketahanan keluarga.
Hal itu kemudian mengakibatkan perilaku anak-anak semakin mengerikan dan menakutkan.
Para pelaku dianggap sudah seperti penjahat di film-film.
"Harapan saya bagaimana ini akan jadi satu perhatian karena ini bukan perbuatan cabul tapi ini adalah kejahatan pemerkosaan bergerombol. Ada 7 orang anak diduga pelakunya," ujar Junaidi Malik.
Dijelaskannya, anak yang berkonflik dengan hukum meskipun dia sebagai pelaku tetap dia harus mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Ia meminta agar kasus tersebut bisa menjadi perhatian ke depannya.
"Jadi saya minta supaya polisi kemudian dalam hal ini Polresta Deliserdang untuk mengatensi kasus ini dengan sungguh-sungguh sesuai dengan visi dan misi Kapolri kepolisian yang profesional," tegas Junaidi.
Saat ini, nama-nama tujuh orang pelaku pun sudah disebutkan oleh korban ke polisi.
Tepergok satpam
Sebelumnya di Lampung, aksi cabul pemuda berinisial Sur (20) nyaris berlangsung mulus.
Itu jika tidak ada satpam yang memergoki perbuatan cabulnya.
Sur, warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung, dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.
Korbannya siswi SMK berinisial WY (17), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Sebelum pencabulan itu, Sur sempat mengajak YW berbincang di sekolah WY yang berada di Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
YW tidak pernah menyangka Sur akan melakukan perbuatan senonoh itu kepadanya.
"Setelah bertemu dan mengobrol sebentar, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Tetapi korban menolaknya," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Rabu (25/3/2020).
Namun, kata Musakir, pelaku tetap memaksa.
Ia pun membuka celana yang dikenakan korban dan mencabulinya.
Namun saat pelaku hendak menyetubuhi korban, datanglah satpam sekolah.
Karena tepergok, pelaku melarikan diri.
Korban kemudian diantar pulang oleh satpam sekolah.
Musakir mengatakan, Sur dan WY sudah saling mengenal.
Sebelumnya pencabulan itu, Sur menghubungi korban melalui chat di Facebook.
Keduanya pun janjian bertemu di sekolah.
"Pelaku yang menghubungi korban lewat Facebook, mengajak bertemu di salah satu SMK di Kecamatan Adiluwih," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).
Sur memaksa korban yang merupakan siswi SMK itu melayani nafsu bejatnya di teras sekolah.
Perkara ini dilaporkan ke Polsek Sukoharjo dua hari berselang.
"Setelah menerima laporan pengaduan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan, mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).
Menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan, Senin (23/3/2020).
Sur digelandang ke Mapolsek Sukoharjo.
• Kakek 50 Tahun Cabuli Balita Tetangganya, Dicokok Polisi di Rumah Kerabatnya
• Daging Babi Dijual ke Pedagang Daging Sapi di Bandung, Polisi Ungkap Cara Pelaku Ubah Warna Daging
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.
Sur dijerat dengan pasal 82 e jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Kuat Menahan Nafsu Saat Puasa, Seorang Kakek Cabuli Anak Tetangga.
Seorang kakek cabuli balita yang merupakan tetangganya di Lampung Utara. (Kompas.com)