Pilkada Bandar Lampung 2020
Tidak Terbukti, Bawaslu Bandar Lampung Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Chandra menjelaskan kasus dugaan netralitas ASN ini juga terkendala dengan tahapan Pilkada 2020 yang masih terhenti.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandar Lampung ditutup oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengaku pihaknya tidak dapat menindaklanjuti perkara yang melibatkan dua lurah beberapa waktu lalu lantaran tidak menemukan bukti pelanggaran netralitas ASN yang diduga mempolitisasi bantuan sosial.
“Kami tidak bisa menindaklanjuti masalah ini, sebab tidak bisa dibuktikan keterlibatan kepala daerah dalam masalah ini. Kecuali memang kami mendapatkan bukti adanya politisasi ASN oleh kepala daerah,” ujar Chandra, Selasa (12/5/2020).
Chandra menjelaskan kasus dugaan netralitas ASN ini juga terkendala dengan tahapan Pilkada 2020 yang masih terhenti.
Kemudian, jelasnya, hingga kini belum ada calon kepala daerah yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat.
• Bawaslu Klarifikasi Kadissos Bandar Lampung Terkait Dugaan Netralitas ASN
• Bawaslu Bandar Lampung Klarifikasi 2 Lurah Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
• Antoni Imam Sebut Nama Toni Eka Chandra, Hipni Masih Bungkam
• Perdana Ikut Pilkada, Partai Gelora Restui Yusran dan Purwadi di Lampung Timur
“Sampai saat ini sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) juga masih dibekukan dan belum diaktifkan kembali setelah penundaan tahapan Pilkada dan belum ada calon yang ditetapkan meski sebenarnya kita sudah tahu gambarannya," terangnya.
Kendati demikian, ia berharap masalah dugaan politisasi dan netralitas ASN tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi para ASN.
Kata Chandra, ASN tidak boleh ikut-ikutan berpolitik.
Sebab, kata dia, jika ada ASN atau PNS yang terbukti melakukan politik praktis, dapat direkomendasikan kepada Komisi ASN agar diberikan sanksi.
“Terkait kedua lurah yang Bawaslu proses kemarin, hanya kurang bukti saja dan saksi yang dihadirkan juga tidak menguatkan keterlibatan lurah dimaksud,” ungkap Candra.
Periksa 2 Lurah
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung kembali mendalami indikasi ketidaknetralan Lurah Kuripan dan Gotong Royong dengan mengundang beberapa Ketua RT dalam rangka penggalian informasi.
Kali ini, Bawaslu memanggil Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dimintai keterangan lebihlanjut.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan, pemanggilan pihak-pihak terkait itu dilakukan guna menambah informasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Iya itu kita undang Walikota Bandar Lampung yang diwakili Kadisos dalam rangka meminta keterangan bagaimana sistem pemberian bantuan dimaksud sampai ke masyarakat penerimanya," ungkap Chandra kepada Tribunlampung.co.id, Senin (4/5/2020).