Pilkada Bandar Lampung 2020

Tidak Terbukti, Bawaslu Bandar Lampung Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Chandra menjelaskan kasus dugaan netralitas ASN ini juga terkendala dengan tahapan Pilkada 2020 yang masih terhenti.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Bawaslu
Bawaslu Klarifikasi Kadissos Bandar Lampung Terkait Dugaan Netralitas ASN. Tidak Terbukti, Bawaslu Bandar Lampung Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN 

"Kita lagi menambah informasi terkait dengan adanya pemberian bantuan dari Pemda Kota Bandar Lampung kepada warga masyarakat yang ada gambar Bacalon Walikotanya," imbuhnya.

Chandra menuturkan, Pemanggilan Wali Kota yang diwakili oleh Kadisos itu sebagai bahan pencegahan agar tidak ada politisasi dalam pemberian bantuan kepada masyarakat.

Dimana, jelas Chandra, tidak boleh pemerintah Kota Bandar Lampung di dalam menyalurkan bantuan ada unsur politisasi menguntungkan atau merugikan Bakal Pasangan Calon maupun Calon.

"Kita sangat mewanti- wanti agar kiranya bantuan jangan sampai dipolitisasi, salurkan bantuan sesuai dengan niat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak COVID-19 ini, jangan bawa-bawa calon," tandasnya.

Kata Chandra, Bawaslu Kota Bandar Lampung tidak pernah melarang Bacalon untuk membantu masyarakat.

Namun demikian, sambung Chandra, jangan ada unsut mempolitisasi yang dilakukan.

"jangan ada bujuk rayu untuk dipilih, niatkan saja untuk beramal. sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tanggal 30 April 2020 perihal Pencegahan Tindakan Pelanggaran," jelasnya.

Chandra mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan memplenokan hasil klarifikasi tersebut.

Dengan demikian, bisa dibuktikan apakah dugaan ini dapat diregistrasi dan diproses sebagai pelanggaran atau tidak.

"Ya nanti kita akan plenokan terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur dugaan pelanggaran apa tidak, kalau tidak maka akan kami hentikan dan apabila memenuhi unsur maka nanti akan kami lanjutkan prosesnya sampai dengan direkomendasikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diberikan sanksi sebagaimana kajian dari KASN nanti". Imbuh Candra.

Diketahui, ada beberapa tokoh masyarakat yang dihadirkan dalam klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut

Diantaranya, Ketua RT 06 LK I, Ketua RT 02 LK II, Ketua RT 04 LK II Kelurahan Kuripan Kec. Teluk Betung Barat dan Ketua RT 02 LK II Kelurahan Gotong Royong Kecamatan Tanjung Karang Pusat. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved