Berita Nasional
7 Ibu Rumah Tangga Terjerat Prostitusi Online di Aceh, Tarif PSK Online Ditentukan 2 Muncikari
Polisi menangkap 7 Ibu Rumah Tangga yang diduga terjerat Prostitusi Online. Sementara, 5 orang lainnya merupakan psk online.
Semuanya warga Kota Langsa.
Mereka kini ditahan di Mapolres Langsa.
Pasang tarif 500 ribu
Muncikari prostitusi online memasang tarif Rp 500 ribu untuk bisa berkencan dengan mama muda.
Tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang itu untuk short time atau waktu singkat sekali berkencan.
"Setiap 1 pelanggan muncikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu, selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp 500 ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo sebagaimana dikutip TribunnewsBogor.com dari Serambinews.com.
5 psk online dikembalikan ke keluarganya
Kasat Reskrim menambahkan, dari 7 Ibu Rumah Tangga yang diamankan pada Sabtu (9/5/2020), baru dua orang selaku muncikari yang ditetapkan tersangka.
Yaitu tersangka berinisial Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT, warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Sementara itu, 5 orang psk online masih berstatus sebagai saksi.
Kelimanya, yakni berinisial CL (32), CJ (23), De (23), Feb (22) dan In (24).
Tawarkan 600 psk online
Sebelumnya di Surabaya, sepak terjang seorang muncikari Prostitusi Online di Surabaya, Lisa Semampaw alias Mami Lisa, harus berakhir di jeruji besi.
Hal itu setelah polisi membongkar jaringan Prostitusi Online yang mengelola 600 psk online dengan menangkap Mami Lisa dan dua orang lainnya.
Dalam menawarkan 600 psk online, Mami Lisa diketahui membanderol tarif hingga Rp 25 juta.