Berita Nasional

7 Ibu Rumah Tangga Terjerat Prostitusi Online di Aceh, Tarif PSK Online Ditentukan 2 Muncikari

Polisi menangkap 7 Ibu Rumah Tangga yang diduga terjerat Prostitusi Online. Sementara, 5 orang lainnya merupakan psk online.

SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK (tengah) menggelar konferensi pers kasus prostitusi online di aula Mapolres Langsa, Selasa (12/5/2020). 7 Ibu Rumah Tangga Terjerat Prostitusi Online di Aceh, Tarif PSK Online Ditentukan 2 Muncikari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ACEH - Polisi menangkap 7 Ibu Rumah Tangga yang diduga terjerat Prostitusi Online.

Sebanyak 2 orang di antaranya berperan sebagai muncikari.

Sementara, 5 orang lainnya merupakan PSK online.

Penangkapan para Ibu Rumah Tangga yang terjerat Prostitusi Online itu berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Kota Langsa, Aceh, selama 2 hari berturut-turut.

Tujuh wanita yang diamankan berinisial Yus (47), Hen (35), CL (32), CJ (23), De (23), Feb (22), dan In (24).

Muncikari di Surabaya Tawarkan 600 psk online dengan Tarif Mencapai Rp 25 Juta, Awalnya Coba-coba

Wanita Lakukan Perbuatan Tak Senonoh di Dalam Toko, Manajemen IKEA Lapor Polisi

Turun pada 1 Mei, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi pada 1 Juli 2020

Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Beda THR Tahun Ini dengan Tahun Lalu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang Prostitusi Online.

Kemudian, pihaknya mendalami informasi tersebut.

Ilustrasi PSK online.
Ilustrasi PSK online. (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Awalnya pada pada Sabtu (9/5/2020) pukul 16.00 WIB, polisi meringkus dua tersangka sebagai muncikari di depan Hotel Harmoni Jalan Jendral A Yani Kota Langsa.

 

Dua tersangka yaitu Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT, warga Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Kedua tersangka ini berperan sebagai muncikari atau penghubung dan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktik prostitusi.

“Setelah didalami, kita temukan dua orang pada 9 Mei 2020, yaitu berinisial YN (47) dan HN (50). Keduanya mucikari dan warga Langsa,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/5/2020) mengutip Kompas.com.

Penangkapan dua orang diduga muncikari itu pun akhirnya merembet ke sejumlah wanita lain yang merupakan PSK online.

Berdasarkan keterangan dua orang tersebut, ada lima orang lainnya yang juga bekerja sebagai pekerja seks.

Polisi kemudian menangkap lima perempuan lainnya.

Kelima perempuan tersebut mulai dari perempuan muda hingga Ibu Rumah Tangga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved