Berita Nasional
Turun pada 1 Mei, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi pada 1 Juli 2020
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan Iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
• Iuran BPJS Kesehatan Turun, Pemkab Tanggamus Minta Warganya Aktifkan Kembali Keanggotaan
• Tanda WhatsApp (WA) Sudah Dibajak Orang Lain, Jangan Klik OK
• Wanita Lakukan Perbuatan Tak Senonoh di Dalam Toko, Manajemen IKEA Lapor Polisi
• Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Beda THR Tahun Ini dengan Tahun Lalu
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500.
Sehingga, Iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.
Sehingga, Iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif Iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
