Berita Nasional

Turun pada 1 Mei, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi pada 1 Juli 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Kompas.com/Pramdia Arhando
Ilustras BPJS Kesehatan. Turun pada 1 Mei, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi pada 1 Juli 2020. 

"Kamis 27 Februari 2020 putus, perkaran nomor 7 P/HUM/2020," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Sebelumnya, pasal 34 ayat 1 menaikkan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Pasal tersebut menaikkan Iuran kelas III sebesar Rp 42.000 perihal bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.

Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, Iuran BPJS kesehatan kembali pada Iuran lama.

Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, Iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan Iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Selain itu, MA juga menyatakan keputusan kenaikanIuran tersebut, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya.

Presiden Jokowi kembali menaikkan Iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved