Pilkada Serentak 2020

KPU Lampung Tunggu Revisi PKPU

Erwan belum dapat memastikan kapan revisi PKPU tersebut diterbitkan oleh KPU RI.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Pribadi
Erwan Bustami. KPU Lampung Tunggu Revisi PKPU 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Provinsi Lampung membenarkan jadwal tahapan Pilkada 2020 diprediksi akan berubah.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengaku, pihaknya telah mendapat informasi bahwa KPU RI sedang mempersiapakan rancangan revisi PKPU jadwal tahapan pilkada.

"Informasi yang kita dapat KPU RI lagi mempersiapkan rancangan revisi PKPU," beber Erwan Bustami kepada Tribun, Selasa (12/5/2020).

Meski begitu, Erwan belum dapat memastikan kapan revisi PKPU tersebut diterbitkan oleh KPU RI.

Pasalnya, kata dia, KPU RI masih akan membahas pilkada lanjutan melalui rapat evaluasi bersama DPR RI dan Kemendagri.

KPU Lampung Tunggu Instruksi Resmi Soal Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020

Skenario Jadwal Tahapan Pilkada 2020 Diprediksi Akan Berubah

Tidak Terbukti, Bawaslu Bandar Lampung Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Perdana Ikut Pilkada, Partai Gelora Restui Yusran dan Purwadi di Lampung Timur

"Kita menunggu instruksi resmi KPU RI terlebih dahulu, baru KPU provinsi dan kabupaten/kota melaksanakannya," ujarnya.

Diketahui rapat evaluasi akan digelar pada Juni 2020 mendatang. Rencananya, rapat itu digelar untuk mengambil keputusan mengenai kelanjutan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020.

Skenario Jadwal Tahapan Pilkada 2020 Diprediksi Akan Berubah

 Skenario jadwal tahapan Pilkada lanjutan 2020 yang akan dimulai dengan pengaktifan badan adhoc pada 30 Mei 2020 diprediksi akan berubah.

Hal itu mengingat rencana KPU RI bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri yang baru akan menggelar rapat evaluasi Pilkada lanjutan pada Juni 2020 mendatang.

Dimana, rapat evaluasi itu digelar untuk mengambil keputusan mengenai kelanjutan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi tak menampik hal tersebut.

Ia menjelaskan, pengaktifan badan adhoc yang rencananya akan dilakukan pada 30 Mei mendatang masih sebatas skenario dari jadwal tahapan apabila Pilkada lanjutan digelar 9 Desember 2020.

Namun, sekenario tersebut dibuat sebelum diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Perpu Nomor 1 tahun 2014, terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Jadi kalo di Perppu itu kan jelaskan bahwa Pilkada 9 Desember akan dilaksanakam dengan catatan pandemi telah selesai. Maka Juni di adakan rapat evaluasi," ujarnya Dedi kepada Tribublampung.co.id, Selasa (12/5/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved