Melihat dari Dekat Pemeriksaan Penumpang Khusus Garuda di Bandara Radin Inten II
Sebanyak 45 penumpang maskapai Garuda Indonesia lolos pemeriksaan untuk terbang ke Jakarta di Bandara Radin Inten II Lampung, Rabu (13/5/2020).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NATAR - Sebanyak 45 penumpang maskapai Garuda Indonesia lolos pemeriksaan untuk terbang ke Jakarta di Bandara Radin Inten II Lampung, Rabu (13/5/2020).
Para penumpang ini harus melewati serangkaian pemeriksaan ketat sebelum akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk terbang dengan moda tranportasi udara.
Diketahui, layanan penerbangan domestik ini dikhususkan untuk para pebisnis, ASN/TNI/Polri, penumpang yang butuh layanan kesehatan darurat/keluarga inti sakit keras dan meninggal, atau penumpang repatriasi dari mancanegara atau pemulangan alasan khusus.
Namun mereka harus membawa sejumlah dokumen yang disyaratkan, seperti surat sehat dan bebas Covid-19.
Di Lampung, baru maskapai Garuda Indonesia yang telah melayani penumpang. Maskapai ini terbang 3 kali seminggu yakni Senin, Rabu dan Jumat.
• Garuda Angkut 25 Penumpang Khusus, Jamin Semua Penumpang Bebas Covid-19
• Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
• UPDATE Corona di Lampung Selatan, Kasus PDP Bertambah 2
• Baku Tembak Polisi Vs Begal di Lampung, Pemuda Disergap Saat Mau Curi Motor di Minimarket

Rabu kemarin merupakan hari kedua maskapai mengangkut penumpang.
Pantauan Tribun, sejak pukul 11.30 WIB, calon penumpang sudah berdatangan. Padahal pesawat baru terbang pukul 14.25 WIB menuju Jakarta.
Mereka menungu di ruang tunggu halte kendaraan di depan pintu keberangkatan.
Tampak semua tempat duduk di area tunggu tersebut menerapkan physical distancing dengan pemberian tanda khusus.
Sekitar pukul 12.00 penumpang mulai diarahkan oleh petugas bandara untuk melakukan antrean pemeriksaan dokumen di pos pertama tepatnya di samping pintu keberangkatan atau di depan kantor informasi bandara.
Pemeriksaan dilakukan denhan tetap menerapkan physical distancing.
Pada pos pertama penumpang diminta untuk menujukan beberapa dokumen sebagaimana dalam Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid No 24 tahun 2020 sesuai dengan kriteria calon penumpang apakah keperluan kerja lembaga pemerintah/ swasta, perjalanan pasien darurat/keluarga inti meninggal, dan repatriasi.
Dokumen yang dimaksud di antaranya surat tugas instansi/lembaga, menunjukkan hasil negatif Covid-19, surat kematian almarhum/almarhumah (untuk kriteria penumpang keluarga inti meninggal), surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI), dan identitas diri.
Sambil membawa barang bawaan, masing-masing penumpang mengeluarkan dokumen tersebut.
Pemeriksaan dilakukan petugas dari kepolisian dan TNI.