Garuda Angkut 25 Penumpang Khusus, Jamin Semua Penumpang Bebas Covid-19

Meski begitu, pada penerbangan perdana kemarin, Garuda hanya melayani rute Lampung ke Jakarta dan sebaliknya.

Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia resmi mengudara di langit Lampung, Minggu (10/5/2020). Namun, Garuda hanya melayani rute Lampung ke Jakarta dan sebaliknya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pesawat Garuda Indonesia resmi mengudara di langit Lampung pada Minggu (10/5/2020) setelah pemerintah membuka kembali layanan penerbangan domestik khusus untuk pebisnis, penumpang repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara.

Meski begitu, pada penerbangan perdana kemarin, Garuda hanya melayani rute Lampung ke Jakarta dan sebaliknya.

Jadwal terbangnya pun hanya sekali yakni pada pukul 10.45 WIB untuk Lampung-Jakarta.

Sementara Jakarta-Lampung pukul 09.15 WIB.

Sales and Service Manager PT Garuda Indonesia Cabang Tanjungkarang Tosan Anda Andhika membenarkan jika maskapainya sudah beroperasi kembali pada Minggu dengan rute Lampung-Jakarta dan Jakarta-Lampung.

Namun menurutnya, penerbangan kemarin merupakan exemption fligt dari jadwal lama sebelum kebijakan pelarangan terbang dikeluarkan pemerintah.

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Beroperasi Hari Ini, Bandara Radin Inten II Hanya Layani 25 Penumpang Menuju Jakarta

Garuda Indonesia Pastikan Penumpang Memenuhi Ketentuan Standar Penerbangan Domestik

Pelanggan Setia Mengenang Masa-masa Nostalgia di McDonalds Sarinah

Untuk minggu depan, pihaknya akan melakukan penerbangan domestik dengan jadwal Senin, Rabu, dan Jumat.

Khusus untuk Senin (11/5/2020) ini, Garuda akan terbang pada pukul 15.15 WIB dari Lampung ke Jakarta dan pukul 13.30 WIB dari Jakarta ke Lampung.

Tosan mengatakan, semua penumpang yang berangkat kemarin telah memenuhi syarat dan ketentuan penerbangan yang ditetapkan pemerintah.

"Betul (dipastikan sudah menerapkan protokol khusus untuk pebisnis sesuai ketentuan penerbangan domestik dan surat keterangan bebas Covid-19)," katanya.

Melansir situs resmi Garuda Indonesia, sejak Sabtu (9/5/2020), ada 37 rute penerbangan domestik yang efektif per 7 Mei 2020.

Disinggung terkait pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang salah satu poinnya meminta agar Presiden membatalkan kebijakan pembukaan dan pelonggaran moda transportasi, Tosan mengaku tidak bisa berkomentar banyak.

"Kalau itu (sikap MUI) kita mengacu pers rilis dari pusat. Kita belum ada komentar dan belum ada arahan," kata dia.

Diketahui, penumpang harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa terbang. Di antaranya, harus bebas dari corona dengan dibuktikan surat keteranan sehat dari instansi terkait, membawa surat tugas bagi ASN/Polri/pegawai swasta/pegawai BUMN dengan ditandatangani pimpinan yang bertanggung jawab.

Jika tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta, maka harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas meterai dan diketahui lurah/kades.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved