Garuda Angkut 25 Penumpang Khusus, Jamin Semua Penumpang Bebas Covid-19

Meski begitu, pada penerbangan perdana kemarin, Garuda hanya melayani rute Lampung ke Jakarta dan sebaliknya.

Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia resmi mengudara di langit Lampung, Minggu (10/5/2020). Namun, Garuda hanya melayani rute Lampung ke Jakarta dan sebaliknya. 

Beroperasi Kemarin

Manajer Humas Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Wahyu Aria Sakti mengatakan bandara baru beroperasi kemarin.

"Kami mulai beroperasi hari ini (kemarin). Itu pun peraturan dan pemeriksaan makin ketat," ungkapnya, Minggu (10/5/2020).

Ia meneruskan, untuk maskapai yang melakukan pelayanan penerbangan hanya Garuda.

"Itu pun hanya ngajuin sekali dalam sehari," terang Wahyu.

Wahyu menjelaskan pasca penutupan layanan akses transportasi bandara, jumlah penumpang mengalami penurunan.

"Kargo juga sepi karena bandara habis closed," terangnya.

Disinggung rute penerbangan, Wahyu mengatakan pihaknya baru membuka akses Jakarta Lampung dan sebaliknya.

"Tapi gak ramai, tadi berangkat hanya 25 orang, itu dari Lampung ke Jakarta. Kalau Jakarta ke Lampung ada 51 penumpang," kata dia.

Ditanya soal jadwal, Wahyu mengaku tidak dapat memprediksi penerbangan lantaran jam penerbangan tergantung maskapai.

"Kalau tadi datang sekitar pukul 09.15 WIB, berangkat ke Jakarta jam 10.45 WIB, untuk selanjutnya tidak menentu tergantung makapai," ujarnya.

Terkait siapa saja yang diperbolehkan menjadi penumpang, Wahyu menuturkan jika para penumpang wajib membawa sederet dokumen sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020.

Adapun orang yang diizinkan untuk melakukan perjalanan yakni perjalanan dinas pemerintah negeri atau swasta, adapun syaratnya, identitas diri, surat pernyataan bermaterai dan diketahui lurah, surat keterangan sehat serta hasil tes negatif Covid-19, melaporkan rencana perjalanan ke daerah penugasan.

Dua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Adapun syaratnya, identitas diri, surat rujukan melakukan pengobatan, surat keterangan sehat serta hasil tes negatif Covid-19,

Ketiga, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved