Tribun Pringsewu
IRT di Pringsewu Tolak Bantuan Sembako dari Pemerintah, Alasannya Bikin Haru
Seorang ibu rumah tangga bernama Tursilah (48), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, mengembalikan bantuan sembako.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang ibu rumah tangga bernama Tursilah (48), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, mengembalikan bantuan sembako dari pemerintah.
Program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) itu dalam bentuk sembako tersebut dikembalikan Tursilah ke Kantor Pekon Margodadi, Jumat (15/5/2020).
Tursilah yang didampingi Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono dan Sekretaris Komisi IV Muhammad Zuhdi diterima oleh Kepala Pekon Margodadi Didi Handoko dan pekerja sosial masyarakat (PSM) setempat.
Alasan Tursilah menolak bantuan tersebut membuat haru.
Menurut Tursilah, alasannya mengembalikan bantuan berupa beras, kacang hijau, dan ayam broiler tersebut karena masih banyak warga yang lebih membutuhkannya.
"Ini saya kembalikan dengan tulus ikhlas karena saya merasa masih banyak masyarakat yang lebih membutuhkan daripada saya," ujar Tursilah.
• Sri Mulyani Sebut Dana Bansos PKH Sudah Cair Rp 16,56 Triliun
• Penyebab Maia Estianty Disetop Polisi Saat Mau Bagi Sembako ke Warga Terdampak Corona di Indonesia
• Curanmor Terekam CCTV, Motor Raib di Indekos saat Ditinggal Kerja
• Polisi Telusuri Motif Penembakan Misterius di Dekat Kampus UTB
Dia mengaku sempat bingung saat mengetahui namanya tercatat dalam daftar penerima bantuan dari pemerintah.
Di sisi lain, Tursilah merasa masih ada warga di sekitarnya yang lebih pantas menerimanya.
Ia sempat berpikir untuk memberikan bantuan itu kepada tetangganya yang kurang mampu.
Tapi setelah berkonsultasi ke sejumlah pihak, akhirnya Tursilah memutuskan untuk mengembalikan bantuan tersebut.
Bantuan senilai Rp 200 ribu tersebut dibagikan setiap bulan.
Sembako tersebut berisi beras 15 kg, kacang hijau 0,5 kg, dan satu ekor ayam broiler.
Bantuan sudah bergulir dua bulan, yakni April-Mei 2020.
Selain sembako, Tursilah juga mengembalikan buku rekening berikut Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS atas nama Tursilah tersebut mempunyai masa berlaku April 2020 hingga April 2025. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)