Tribun Lampung Selatan
KKP Panjang Minta Calon Penumpang Rapid Test Mandiri Sebelum Menyeberang di Bakauheni
Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas II Panjang meminta kepada masyarakat untuk rapid test secara mandiri
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas II Panjang meminta kepada masyarakat untuk rapid test secara mandiri bila ingin keluar daerah melalui pelabuhan penyeberangan dan penerbangkan.
Hasil rapid test nantinya dibawa saat perjalanan keluar daerah melalui pelabuhan penyeberangan dan bandara sebagai syarat mendapatkan surat klirens kesehatan dari KKP.
“Kita minta kepada masyarakat yang ingin ke luar daerah melalui penyeberangan untuk rapid test covid-19. Karena syarat untuk klirens kesehatan,” kata Kepala Kantor KKP Kelas II Panjang, R. Marjunet kepada Tribunlampung, Jumat (15/5).
• 40 Kader Gerindra Jalani Rapid Test Mandiri
Bila masyarakat telah memiliki hasil rapid test dengan hasil non reaktif (negatif) akan memudahkan proses penerbitan klirens kesehatan di pelabuhan untuk penyeberangan.
Dirinya membenarkan, bila pihaknya membuka pelayanan untuk rapid test. Tetapi ini sifatnya hanya untuk membantu warga yang memiliki keperluan ke luar daerah, tetapi belum melakukan rapid test secara mandiri sebelumnya.
“Pelayanan rapid test yang kita lakukan di pelabuhan Bakauheni sifatnya membantu saja. Dan memang masyarakat yang melakukan rapid test kita kenakan biaya pengganti untuk alat regen rapid test. Karena sifatnya seperti rapid test mandiri,” ujar dirinya.
• Harus Rapid Test, Syarat Pemudik di Bakauheni untuk Bepergian ke Luar Daerah
Marjunet mengatakan, biaya pengganti alat regen rapid test ini pun relatif lebih murah bila dibandingkan dengan melakukan rapid test mandiri. Untuk alat regen rapid test ini di suplayer Rp. 285 ribu perunit. Untuk biaya pengganti regen rapid test yang dikenakan pihaknya hanya Rp.250 ribu.
“Kita bisa lebih murah. Karena mendapatkan potongan harga dari suplier. Tetapi ini tidak bisa terus menerus diberikan suplier,” kata dia.
Menurut dirinya, untuk pelayanan penerbitan surat klirens kesehatan pihaknya tidak mengenakan biaya. Bahkan untuk membantu proses rapid test oleh petugas pun secara gratis.
“Kalau masyarakat sudah melakukan test mandiri sebelumnya. Tidak perlu rapid test di pelabuhan. Tinggal menunjukan hasil rapid testnya yang non reaktif (negative), kita akan terbitkan surat klirens kesehatannya,” ujar Marjunet.
Ditambahkannya, banyaknya masyarakat yang hendak pulang kampung dan meminta rapid test di pelabuhan cukup menyulitkan pihaknya. Karena alat regen rapid test terbatas. Sementara pemohon yang cukup banyak.
“Kita menjadi dilematis. Karena pelayanan ini kita lakukan untuk membantu masyarakat yang memang memiliki kepentingan khusus untuk bepergian keluar daerah. Bukan untuk masyarakat yang hendak pulang kampung,” kata dia.
Tetapi disisi lain, lanjut Marjunet, pihaknya bersama dengan gugus tugas di cek poin pelabuhan Bakauheni (polisi) mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Tidak mungkin membiarkan masyarakat yang menunggu di pelabuhan Bakauheni hingga berhari-hari.
Karenanya, Marjunet kembali mengingatkan kepada masyarakat, sesuai dengan surat edaran (SE) tidak semuanya diperbolehkan untuk bepergian keluar daerah. Terutama ke pulau Jawa.
Menurut dirinya, dalam ketentuan disebutkan orang yang bisa melakukan kegiatan bepergian keluar daerah di antaranya adalah pengawai negeri sipil (ASN) atau pegawai swasta yang terkait dengan pelayanan percepatan penanganan covid-19.