Bebas dari Penjara Suasana Penjemputan Bahar bin Smith Penjara Berlangsung Sunyi, Tak Ada Keramaian
Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan. Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Penga
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan pembebasan Bahar bin Smith Sabtu (16/5/2020).
Menurutnya, Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB. Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.
Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan.
Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.
• Foto Habib Bahar bin Smith Dikelilingi Puluhan Napi Bertato Beredar, Fadli Zon: Ini Foto Epik
• Menolak Dibebaskan, Potret Habib Bahar bin Smith Dikelilingi Napi Narkoba hingga Kriminal
• Anang Jadi Sasaran Kritik Keras Jerinx, Sebelumnya Ada Habib Bahar bin Smith dan Menteri Susi
"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelas Ardian dia.
Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi. Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar.
Bahar, kata Ardian, hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya.
"Aman di sini, Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu. Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelas dia.
Ardian pun membantah sebuah video yang memperlihatkan Bahar disambut arak-arakan. Menurutnya, video itu bukan di depan lapas.
"Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelas Ardian.
Menurutnya, sebanyak delapan orang mendapatkan program asimilasi di LP Cibinong. Bahar bin Smith meruapakan salah satu narapidana yang mendapatkan program itu setelah menjalani masa hukuman sejak 2019.
Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).
Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.