Bebas dari Penjara Suasana Penjemputan Bahar bin Smith Penjara Berlangsung Sunyi, Tak Ada Keramaian
Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan. Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Penga
Editor:
Romi Rinando
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB
Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.
Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.
"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," kata Yanuar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Bebas karena Program Asimilasi, Ini Penjelasan Kalapas Cibinong",
Berita Terkait