Berita Nasional
Gubernur Anies Baswedan Larang Warga Lakukan Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang warga untuk melakukan mudik lokal walau hanya di kawasan Jabodetabek.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang warga untuk melakukan mudik lokal meski hanya di kawasan Jabodetabek.
Menurut Anies Baswedan, hal yang bisa dilakukan adalah mudik virtual.
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies Baswedan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
Gubernur DKI Jakarta menuturkan, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Karena itu, masyarakat tetap diimbau berada di rumah.
Hal itu agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.
Apalagi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020.
Pergub tersebut mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek.
Dan, penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM.
Namun perlu digarisbawahi, aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar."
"Lebaran atau tidak, sama saja."
"Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa."
"Tidak kenal Lebaran atau tidak," kata Anies Baswedan.