Kasus Jambret Tebas Jari Korban Ternyata Rekayasa

Teka-teki kasus itu berhasil diungkap kepolisian kurang lebih dua pekan pascakejadian.

Editor: taryono
tribun medan
Kasus Jambret Tebas Jari Korban Ternyata Rekayasa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Sisingamangaraja (AMS) XII, Simson Sinambela terkejut mendengar kabar bahwa korban jambret sadis, Erdina Boru Sihombing, telah ditangkap Polda Sumut karena memberikan laporan palsu mengenai peristiwa yang dialaminya.

AMS XII ini sebelumnya sempat memberikan bantuan uang Rp 5 juta kepada Erdina setelah viralnya kabar warga Jl AR Hakim itu menjadi korban jambret sadis tebas jari..

"Kami terkejut juga mendengar dia sampai melakukan seperti itu," ucapnya, melalui sambungan telepon genggam, Jumat (15/5/2020) malam.

"Kami pada dasarnya ikhlas dan tidak kecewa dengan memberikan bantuan ini," ujarnya.

Ia pun mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Polda Sumut yang berhasil mengungkap fakta kebenaran mengenai kejadian ini.

"Kami ucapkan apresiasi kepada Polda Sumut yang telah cepat melakukan penyidikan dan mendapatkan laporan kebohongan ini," jelasnya.

Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Agar tidak ada lagi yang tertipu akibat ulah seseorang untuk mencari kesempatan pada situasi darurat wabah virus Corona atau Covid-19 ini.

"Kami harap ke depan tidak ada lagi peristiwa ini terjadi pada orang lain. Apalagi di masa sulit ini," jelasnya.

 

Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus viral tentang jambret sadis tebas jari korban di Jl AR Hakim, Medan Tembung, Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Teka-teki kasus itu berhasil diungkap kepolisian kurang lebih dua pekan pascakejadian.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman CCTV maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan peristiwa jambret di lokasi tersebut.

Fakta-fakta penyelidikan polisi juga tak sesuai dengan keterangan korban.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memimpin langsung pengungkapan kasus ini.

Ia mengatakan, ada kasus menarik yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut tentang kejadian tanggal 1 Mei 2020, di mana adanya laporan peristiwa begal atau perampokan bersenjata tajam.

Korban yang diketahui bernama Erdina Boru Sihombing (54) melaporkan bahwa tangannya dibacok hingga empat jarinya putus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved