Video Berita

MUI Keluarkan Fatwa: Pandemi Corona Belum Mereda, Sholat Idul Fitri Boleh di Rumah

Video Berita Akibat bahaya pandemi covid-19 yang belum mereda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan umat islam melaksa

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Noval Andriansyah
Tangkap Layar YouTube Kompas TV
MUI Keluarkan Fatwa: Pandemi Corona Belum Mereda, Sholat Idul Fitri Boleh di Rumah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video Berita Akibat bahaya pandemi covid-19 yang belum mereda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan umat islam melaksanakan shalat idul fitri di rumah.

Keputusan ini diambil melalui rapat virtual komisi fatwa MUI di Jakarta. Berikut pernyataan sekretaris komisi fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh.

Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menyebut fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI untuk meniadakan sholat jumat demi mengantisipasi corona, adalah keputusan yang tepat.

Sebagai umat islam harus mengikuti para ulama dan umarat.

VIDEO Ayah Angkat Bongkar Masa Lalunya hingga Tantang Syahrini Bersumpah di Atas Alquran

VIDEO Ingat Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar? Kini Hamil 3,5 Bulan Akibat Pelecehan Seksual

Diduga Rem Blong Truk Fuso Hantam 4 Mobil yang Berhenti di Lampu Merah, Pajero Timpah Honda Jazz

Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia di Bulan Ramadan

Oleh karena itu, bagi kita umat beragama, tidak ada jalan yang harus kita lakukan kecuali mengikuti ulama dan umarat kita, kata Nasaruddin saat memberikan konfrensi pers, (20/3/2020).

Untuk sementara, selama 2 minggu ke depan, Masjid Istiqlal tidak akan mengadakan sholat jumat, demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Hari ini, untuk 2 jumat yang akan datang, masjid istiqlal itu, kita tidak menggunakan untuk sholat jumat , kata Nasaruddin menambahkan.

Imam Besar Masjid Istiqlal ini menghimbau kepada seluruh umat muslim untuk menghindari kegiatan-kegiatan berjamah, yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

MUI menganjurkan agar umat melakukan ibadah di rumah, sebagai cara untuk antisipasi penyebaran virus corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Videografer Tribunlampung/Gusti Amalia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved