Pilkada 2020

Ada Pandemi Covid-19, Pilkada 2020 Digelar Desember Terlalu Berisiko

Direktur Perludem Titi Anggraini menilai pemungutan suara pilkada digelar pada Desember 2020 terlalu berisiko.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Perludem menilai pemungutan suara pilkada digelar pada Desember 2020 terlalu berisiko. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai pemungutan suara pilkada digelar pada Desember 2020 terlalu berisiko.

Sebab, pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan angka penurunan.

Padahal, jika hari pencoblosan dijadwalkan digelar Desember, tahapan pra-pemungutan suara sudah harus dilaksanakan pada Juni mendatang.

"Pilkada bulan Desember menurut kami terlalu berisiko, baik risiko bagi kesehatan para pihak, ini Pak Menkes sudah ngomong sendiri, maupun risiko menurunnya kualitas pelaksanaan tahapan pilkada," kata Titi dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Minggu (17/5/2020).

Titi mengatakan, bagaimanapun situasinya, pilkada harus digelar dengan menjamin hak asasi manusia untuk tetap sehat dan aman.

Pilkada Digelar 9 Desember 2020, Mufti: Landai-landai Saja

PDIP Lampung Tunggu Intruksi DPP Soal Tahapan Pilkada 2020

LBH Bandar Lampung Dorong Bawaslu Usut Politisasi Bansos Covid-19

Partai Golkar Beri Bantuan APD untuk Tenaga Medis Pesawaran

Artinya, pilkada tidak boleh diselenggarakan dengan membahayakan kesehatan dan keselamatan petugas pemilih maupun peserta pemilihan.

Namun, dengan rencana pelaksanaan pilkada di tengah situasi wabah Covid-19 ini, dikhawatirkan jaminan terhadap hak asasi tersebut tak dapat terpenuhi.

"Saya dan teman-teman di Perludem berpandangan, kita itu tidak memungkinkan pemungutan suara di Desember karena persiapannya bersentuhan dengan masa pandemi yang bisa membawa risiko kesehatan," ujar Titi.

Titi pun menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk berani menunda pilkada kembali jika rencana pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 dinilai tak memungkinkan.

Menurut Titi, jika persoalan ini tak ditanggapi secara serius, bukan tidak mungkin berdampak pada menurunnya kepercayaan publik pada demokrasi.

"Oleh karena itu KPU, menurut kami ya harusnya secara independen, mandiri, dan percaya diri sesuai kapasitas dan kompetensi yang ada padanya harus berani membuat keputusan untuk menunda bila memang atas keyakinan dan kemandirian yang dimiliki oleh KPU, Desember 2020 tidak memadai untuk pelaksanaan pilkada," kata Titi.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin (4/5/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved