Berita Nasional

Gubernur DKI Anies Baswedan: Jangan Ada Mudik Lokal, Virus Tidak Kenal Lebaran atau Tidak

Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan larangan mudik lokal di kawasan Jabodetabek. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan...

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan: Jangan Ada Mudik Lokal, Virus Tidak Kenal Lebaran atau Tidak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan larangan mudik lokal di kawasan Jabodetabek.

Kebijakan tersebut akhirnya muncul setelah simpang siur kabar boleh atau tidak melakukan mudik lokal saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau Lebaran 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, semua aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan pemabatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dengan pernyataan tersebut pula, Anies Baswedan tetap mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies Baswedan dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs resmi Pemprov DKI, Sabtu (16/5/2020).

Dilarang Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek, Pemudik Akan Diberikan Sanksi

Alasan Pemuda Bully Anak Penjual Jajanan di Lapangan hingga Video Viral

Kondisi Terkini Bocah Penjual Gorengan yang Dibully Anak-anak Muda hingga Terjungkal

Ajak Kekasihnya Jalan-jalan, Gadis AL Malah Dibunuh dan Dibuang ke Jurang

Anies menjelaskan, Pemrov DKI sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur dan menjelaskan tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat akan keluar dan masuk kawasan Jabodetabek.

Hal itu termasuk bagi penduduk luar Jabodetabek yang akan masuk Jakarta.

Dijelaskan dalam Pergub tersebut, masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan pergerakan di Jabodetabek.

Namun, hal itu pun hanya pada kegiatan yang dikecualikan serta untuk kebutuhan esensial sesuai PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar."

"Lebaran atau tidak, sama saja, virus tidak kenal nama hari."

"Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," ujar Anies Baswedan.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia."

"Kami minta kepada seluruh masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya."

"Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," kata Anies Baswedan.

Senada dengan Anies, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo juga mengatakan hal yang sama.

Ilustrasi warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020).
Ilustrasi warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Menurut Syafrin Liputo, tidak ada kelonggaran meskipun pergerakan di dalam area Jabodetabek tidak dibatasi.

Syafrin mengatakan, kondisi tersebut perlu disadari setiap masyarakat, khususnya warga Jakarta.

Hal itu agar sama-sama menjaga kondisi sehingga peredaran Covid-19 bisa segera ditekan.

"Sudah jelas, bahkan Pak Jokowi juga menegaskan mudik dilarang."

"Jadi intinya mau lokal atau keluar sama saja, tidak bisa."

"Pergerakan memang dibolehkan, tapi selama koridor aturan di PSBB, ada sektor yang dikecualikan."

"Selain itu, aturan jaga jarak, pakai masker, dan lainnya tetap harus dipatuhi," ucap Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

"Kalau mudik lokal diizinkan ya sama saja, akan ada kerumunan kan, namanya silaturahim, jadi tetap tidak boleh karena melanggar PSBB," kata dia.

Disuruh putar balik

Sebelumnya, Syafrin Liputo mengatakan, warga yang melakukan mudik lokal akan disuruh putar balik.

Ia menyebutkan, aturan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Kata dia, hanya kegiatan atau pekerja tertentu yang diizinkan untuk beraktivitas.

"Kita putar balikkan. Sekarang itu sudah terbit Pergub 41 tentang penegakan sanksi di sana. Jadi akan kita kenakan sanksi sesuai dengan pergub 41," ucap Syafrin saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga Jawa Barat dan seluruh Kadishub Jabodetabek pada 11 Mei 2020 lalu.

Mereka sepakat bakal memperketat pengamanan di batas masuk wilayah masing-masing.

"Kita sepakat bahwa akan lakukan pengetatan karena memang kita pahami bahwa tradisi selama Idul Fitri ini, sangat kuat silaturahimnya."

"Sementara kita harus sadari bahwa pandemi ini justru mengintip orang yang melakukan kegiatan berkumpul," kata dia.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang adanya mudik lokal pada saat Idul Fitri 2020.

Keputusan Pemprov DKI adalah tetap menaati PSBB.

Di mana, orang yang diperbolehkan keluar rumah atau melakukan perjalanan hanya yang kegiatannya dikecualikan.

"Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan."

"Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan. Mari sayangi keluarga kita," tutur Syafrin.

Menurut Syafrin, mudik lokal dilarang karena masih ada beberapa kawasan di Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) yang masih hijau atau bebas Covid-19.

"Contohnya, Kepulauan Seribu. Jika terjadi mudik lokal, bisa jadi apa saudara kita yang ada di pulau."

"Demikan halnya untuk beberapa kawasan di Jabodetabek, ini yang kami hindari," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, Anies Juga Larang Mudik Lokal.

Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan larangan mudik lokal di kawasan Jabodetabek. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memberikan imbauan agar warga tetap di rumah. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved