Ramadan 2020

Hukum Zakat Fitrah bagi Ibu dan Bayi Dalam Kandungan

Umumnya umat Islam di Indonesia akan membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yakni, beras.

Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi - Hukum zakat fitrah bagi ibu hamil dan bayi dalam kandungan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Menunaikan zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Muslim.

Terlebih, zakat fitrah adalah salah satu rukum Islam.

Kali ini Tribunlampung coba membagikan hukum zakat fitrah bagi ibu hamil dan bayi di dalam kandungan. 

Sepeti diketahui, zakat fitrah dibayar sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Umumnya umat Islam di Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk beras.

Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Sendiri dan Keluarga

Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Doa dan Tata Cara Salat Lailatul Qadar

Menu Buka Puasa Sayur Bening Oyong Ceker, Bahan dan Cara Buat Sayur Bening Oyong Ceker

Namun ada juga sebagian di antaranya mengganti beras dengan uang senilai dengan nishob yang telah ditetapkan.

Baiknya pembayaran zakat fitrah disegerakan selama bulan puasa Ramadan belum berakhir, atau ketika sedang menjalankan ibadah puasa.

Syariat Islam telah mengatur tata cara pelaksanaan zakat fitrah mulai dari siapa saja yang wajib membayarnya, besaran zakatnya hingga siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut.

Nadhira (26 tahun) lewat sebuah program konsultasi syariah kerjasama antara tribunnews.com dengan Dompet Dhuafa mengajukan sebuah pertanyaan.

Bagaimana hukumnya Zakat untuk Ibu Hamil? apakah anak di dalam kandungannya juga perlu dizakatkan?

Pertanyaan Nadhira dijawab oleh Ustadz Fauzi Qosim. Berikut jawabannya:

Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.

Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved