Pilkada Serentak 2020

Isu Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Mundur, Bawaslu Lampung Ikuti Kebijakan Pusat

Isu-isu penundaan kembali pelaksanaan Pilkada serentak yang marak akhir-akhir ini merupakan hal yang wajar.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Pilkada - Isu Pilkada Digelar 9 Desember 2020 Mundur, Bawaslu Lampung Ikuti Kebijakan Pusat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Bawaslu Provinsi Lampung tetap ikuti keputusan pemerintah pusat tentang pelaksanaan Pilkada 2020.

Komisioner Bawaslu Lampung Divisi SDM Ade Asy'ari menegaskan sebelum adanya peraturan penundaan , Pilkada 2020 tetap akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.

"Selagi memang belum ada aturan yang menyatakan penundaan lagi, maka kita tetap mengacu sesuai di Perppu itu 9 Desember (2020)," ungkap Ade kepada Tribunlampung.co.id, Senin (18/5/2020).

Menurutnya, isu-isu penundaan kembali pelaksanaan Pilkada serentak yang marak akhir-akhir ini merupakan hal yang wajar.

Dimana, seluruh pihak sedang fokus pada penanganan virus Covid-19 yang sedajg mewabah.

"Iya sebetulnya kita gak bisa menerka-nerka kemungkinan di undur, karena itu sesuai atura. Tapi memang sekang ini semua sedang fokus Covid-19," tandasnya.

Bawaslu Bandar Lampung Minta KPU Maksimalkan Konsep Sosialisasi Online

Bawaslu Lampung Imbau Incumbent Tak Politisasi Bantuan Sosial Covid-19

KPU Mulai Ragu Pilkada 2020 Bisa Digelar Desember

Ada Pandemi Covid-19, Pilkada 2020 Digelar Desember Terlalu Berisiko

Untuk itu, pihaknya mengaku akan mengikuti apapun kebijakan pusat untuk pelaksanaan Pilkada Serentak tahun ini.

"Jadi sementara kita tetap akan ikuti apa yang menjadi kebijakan pusat sesua dengan Perppu itu," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved