Naikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, KPCDI Sebut Jokowi Akali Putusan MA HIngga Akan Digugat

Akan digugat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana kembali mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehat

Editor: Romi Rinando
Kompas.com/Pramdia Arhando
Ilustras BPJS Kesehatan. Turun pada 1 Mei, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi pada 1 Juli 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 menuai kritik dari berbagai kalangan.

Kebijakan tersebut dianggap melawan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan peraturan presiden yang mengatur soal rencana kenaikan iuran BPJS.

Kenaikan iuran BPJS kali ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, Mulai dari Faskes Pertama Hingga Rujukan Balik
Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2020, Mulai dari Faskes Pertama Hingga Rujukan Balik (Tribunlampung.co.id)

Kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut rincian kenaikannya:

1. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

2. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

3. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021,

subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga.

Dibatalkan MA Pada Oktober 2019,

Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved