Berita Nasional

Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap di Ponpes Tajul Alwin

Habib Bahar ditangkap di Pondok Pesantren Tajul Alwin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor

Editor: wakos reza gautama
 KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BOGOR - Baru saja menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap. 

Belum diketahui alasan penangkapan Habib Bahar.

Hanya saja disebutkan Habib Bahar melanggar ketentuan asimilasi sehingga harus kembali ditangkap.

Habib Bahar ditangkap di Pondok Pesantren Tajul Alwin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020) dinihari.

Upaya penangkapan itu dikonfirmasi penasihat hukum Habib Bahar, Azis Yanuar.

Menolak Dibebaskan, Potret Habib Bahar bin Smith Dikelilingi Napi Narkoba hingga Kriminal

Bebas dari Penjara Suasana Penjemputan Bahar bin Smith Penjara Berlangsung Sunyi, Tak Ada Keramaian

Ulah Istri Nyinyir di Facebook, Anggota TNI Kena Sanksi Militer

Siswi SMP Pelaku Pembunuhan, Kini Menyesal dan Ingin Asuh Bayi di Kandungannya

"Betul," kata dia, saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Azis Yanuar, menjelaskan petugas divisi lembaga pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama dengan aparat kepolisian setempat membawa Habib Bahar ke Gunung Sindur.

"Oleh Kemenkumham dibawa ke lapas lagi dan didampingi oleh polisi dari Polda Jawa Barat," kata dia.

Dia menduga Habib Bahar melakukan pelanggaran program asimilasi yang sedang dijalani.

"Kemenkumham menganggap melanggar ketentuan dalam pembebasannya. Kami masih mendampingi," tambahnya.

Sebelumnya, Habib Bahar dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Namun status Habib Bahar belum bebas murni. Dia seharusnya bebas murni pada Desember 2021.

Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor.

Setelah bebas dari tahanan, Habib Bahar sempat mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya.

Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan virus corona, terutama physical distancing.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: Habib Bahar Diamankan Polisi di Bogor, Diduga Melanggar Program Asimilasi"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved