Curanmor di Pringsewu

BREAKING NEWS Dilaporkan Hilang, Motor Karyawan Leasing di Pringsewu Ditemukan, Penadah Diciduk

Sepeda motor milik karyawan leasing ini dilaporkan hilang pada 12 Mei 2020 ketika di parkir di halaman kantor yang berada di bilangan KH Gholib.

Dokumentasi Polres Pringsewu
Lus (23) diamankan di Polres Pringsewu. BREAKING NEWS Dilaporkan Hilang, Motor Karyawan Leasing di Pringsewu Ditemukan, Penadah Diciduk 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satu dari sejumlah motor yang dicuri di wilayah Kabupaten Pringsewu berhasil ditemukan oleh Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.

Yakni sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi dengan noka : MH4LX150GJJP69476, Nosin : LX150CEWB5480.

Sepeda motor milik karyawan leasing ini dilaporkan hilang pada 12 Mei 2020 ketika di parkir di halaman kantor yang berada di bilangan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, 12 Mei 2020 kemarin.

Sepeda motor tersebut sudah berada di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Yakni ada pada tangan penadah berinisial Lus  (23).

Ditinggal Briefing, Motor Kawasaki Karyawan Leasing di Pringsewu Hilang di Parkiran Kantor

Bobol Rumah dan Bawa Kabur 2 Motor, Pelajar 17 Tahun di Tanggamus Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS Pergi Tanpa Pamit, Ibu Beranak 1 di Pringsewu Ditemukan Gantung Diri di Pohon Kakao

Usia 40 Tahun ke Atas Rawan Covid-19, Penderita di Lampung Dominan Usia Lanjut

Lus akhirnya diamankan petugas Tekab 308 karena diduga sebagai pelaku pertolongan jahat/penadah barang yang diduga hasil kejahatan.

Namun pelaku pencurian motor masih melenggang bebas karena belum tertangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Syahril Paison mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dari penangkapan Lus.

"Pelaku Lus mendapatkan sepeda motor Kawasaki KLX  tersebut secara gadai seharga Rp 8 juta  dari temannya yang berinisial IB," kata Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 19 Mei 2020.

Kini petugas Tekab 308 sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka IB.

Sementara itu, polisi memproses hukum Lus dengan pasal 480 KUHPidana.

Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sungguh malang nasib pekerja di salah satu leasing di ibu kota Kabupaten Pringsewu.

Pasalnya, sepeda motor Kawasaki KLX kesayangannya raib ketika ditinggal absen dan briefing di kantornya yang berada di bilangan KH Gholib Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.

Yudhistira (25) warga Kelurahan Pringsewu Selatan ini tidak mendapati lagi sepeda motor KLX 150 Trail warna hijau Tahun 2018 miliknya di halaman parkir kantor, Selasa, 12 Mei 2020 sekira pukul 09.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved