Didoakan Meninggal Kena Corona, Perawat Polisikan Akun @cong gion
Sugianto menambahkan, unggahan tersebut ditulis oleh akun @cong gion di media sosial Facebook.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua Bidang Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) cabang Probolinggo, Sugianto, melaporkan seorang warganet ke Polres Probolinggo Kota, Rabu (20/5/2020).
Sebab, kata Sugianto, pihak perawat merasa dilecehkan dan menilai unggahan warganet tersebut mengandung ujaran kebencian.
Sugianto menambahkan, unggahan tersebut ditulis oleh akun @cong gion di media sosial Facebook.
"Dia menulis dan menyebut perawat atau dokter yang menangani pasien Covid-19 sok-sokan dan goblok. Unggahan itu juga menyebut, perawat goblok tak berperikemanusiaan dan didoakan dimatikan oleh wabah ini," kata Sugianto, saat dihubungi Kompas.com.
Dia mengatakan, unggahan itu membuat para perawat tersinggung yang saat ini berada di garda terdepan menanggulangi pandemi corona.
• Rebutan Wanita, 2 Pemuda di Pontianak Terlibat Duel Berdarah
• Biodata Dita, Sang Gadis K-Pop Indonesia
• PNS dan Pegawai BUMN Tetap Masuk Kerja pada 22 Mei 2020
• Daftar 77 Perwira Tinggi Polri yang Naik Pangkat
Dirinya mengetahui unggahan itu Selasa (19/5/2020) malam dan langsung dibahas di kalangan internal PPNI.
"Kami memiliki risiko tinggi. Sudah ada 15 perawat yang meningal dunia menjalankan profesinya dalam penanganan Covid-19. Kami juga masuk dalam tim gugus tugas penanganan wabah. Kami tidak ingin dihargai muluk-muluk, tapi mari saling menghargai," tukas Sugianto.
Pemilik akun yang mengunggah ujaran kebencian itu, lanjut Sugianto, sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh tenaga medis.
Ia baru pulang dari daerah zona merah Sidoarjo.
Beberapa saat lalu, pemilik akun meminta maaf atas unggahan tersebut dan juga viral di media sosial.
Sugianto menyebut secara kemanusiaan pihaknya memaafkan.
Namun, pihaknya menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono membenarkan laporan tersebut.
Tak butuh waktu lama, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku.
"Kami sedang memburu pelaku. Bisa diproses UU ITE," kata Heri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
