Video Berita
Prajurit TNI Ditahan Buntut Postingan Istrinya di Facebook
Video Berita Sersan Mayor T prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama Rindam Jaya menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video Berita Sersan Mayor T prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama Rindam Jaya menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin.
Sersan Mayor T diketahui telah melanggar Undang-Undang RI nomor 25 tahun 2014 tentang hukuman disiplin militer.
Komandan Rindam Jaya Kolonel Infanteri Ketut Gede Wetan mengatakan Serma T dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari untuk di Rindam Jaya.
• VIDEO Lugas Wawancarai Pejabat, Najwa Shihab Malah Minder Ngobrol dengan Incess Syahrini
• VIDEO Viral Layanan Drive Thru di Indomaret Surabaya
• BREAKING NEWS 1 Saksi Tak Hadiri Sidang Suap Fee Proyek Lampura, Majelis Hakim Minta Bacakan BAP
• PT Great Giant Pineapple Berikan Bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada Pemkab Lampung Timur
Sementara, untuk istri Serma T berinisial SD, selanjutnya ditindak lanjuti dengan pelaporan ke pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kolonel Infanteri Ketut Gede Wetan juga mengimbau kepada seluruh prajurit agar tidak mengulangi kasus serupa dan memanfaatkan waktu luang dengan hal hal positif.
Serma T dianggap tak dapat membina istrinya terkait penggunaan media sosial.
Pasalnya, istri Serma T mengunggah postingan di akun Facebooknya dengan tulisan berbahasa Jawa.
Postingan tersebut bertuliskan: 'mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020' yang artinya 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020'.
Artikel ini telah tayang di KOMPASTV
Videografer Tribunlampung/Gusti Amalia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/prajurit-tni-serma-t-ditahan-buntut-postingan-istrinya-di-akun-facebook.jpg)