Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS 1 Saksi Tak Hadiri Sidang Suap Fee Proyek Lampura, Majelis Hakim Minta Bacakan BAP
Dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020), hanya dua saksi yang akan hadir.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hadir dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang minta JPU KPK bacakan BAP saksi.
Dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020), hanya dua saksi yang akan hadir dalam persidangan online.
Sebelumnya JPU KPK mengagendakan akan menghadirkan tiga orang saksi yakni Dicky F.S., Andi Krisna dan terdakwa Syahbudin.
Saat sebelum persidangan dimulai, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan jika saksi Andi Krisna tidak bisa hadir dalam persidangan lantaran sakit.
aufiq pun melampirkan surat keterangan sakit saksi disertai surat keterangan rawat inap.
• Selesai Hadir Sebagai Saksi, Wan Hendri Disidang Lagi Sebagai Terdakwa Kasus Suap Fee Proyek
• Kadisdag Lampura Setor Fee Rp 1,3 Miliar Selama Tahun 2018-2019
• Jasa Penukaran Uang di Bandar Lampung Lesu, Penyedia Jasa Gigit Jari Keuntungan Tak Sesuai Harapan
• 529 Kasus DBD di Bandar Lampung sejak Awal 2020
Atas perihal tersebut, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan agar JPU membacakan BAP terdakwa dan meminta keterangan saksi Dicky F.S.
Efiyanto pun meminta persetujuan Penasihat Hukum para terdakwa.
"Dalam hal ini kami serahkan ke yang mulia apakah di bacakan karena tidak ada sumpah, dan kami tindak keberatan kami serahkan ke yang mulia," kata Penasihat Hukum AIM, Sopian Sitepu.
Pernyataan ini pun selanjutnya diamini oleh Penasehat Hukum Raden Syahril, Sukriadi dan Penasihat Hukum Syahbudin Fahrozi.
"Baik kita lanjutkan persidangan, dengan meminta keterangan saksi Dicky dan menbacakan keterangan saksi Andi Krisna setelah ini," tandasnya.
3 Kali Terima Aliran Uang Fee Proyek, Eks Ketua DPRD Lampura: Saya Ngga Tahu!
Mantan Ketua DPRD Lampung Utara Rahmat Hartono, terungkap pernah 3 kali menerima aliran uang fee proyek dari eks Kadis PUPR Lampura, Syahbudin.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (13/5/2020).
Dalam catatan dari JPU KPK, pada Tahun 2016 Syahbudin 2 kali menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dan Rp 90 juta.
Kemudian, pada Tahun 2017 Syahbudin kembali menyerahkan uang Rp 90 juta ke Hartono.