Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Selesai Hadir Sebagai Saksi, Wan Hendri Disidang Lagi Sebagai Terdakwa Kasus Suap Fee Proyek
Pengadilan Negeri Tanjungkarang selesai memeriksa Wan Hendri sebagai saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang selesai memeriksa Wan Hendri sebagai saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami.
Setelahnya, Majelis Hakim kembali memeriksakan Wan Hendri, namun sebagai terdakwa dalam perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (14/5/2020).
Sebelum memulai persidangan Ketua Majelis Hakim Efiyanto menutup persidangan khusus terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dengan Raden Syahril.
"Kita tunda dulu sidang hingga Minggu depan dan kita lanjutkan dengan persidangan Wan Hendri," ungkapnya, Kamis 14 Mei 2020.
Adapun untuk sidang selanjutnya untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dengan Raden Syahril, JPU akan memanggil dua saksi.
Salah satu saksinya yakni Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara.
• Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri Ngaku Masih Simpan Uang Fee Proyek
• Pemain Badak Lampung, Roni Rosadi Target Khatam Al-Quran Selama Ramadan 2020
• Bawaslu Bandar Lampung Minta KPU Maksimalkan Konsep Sosialisasi Online
• Pemuda Ditahan Polisi Atas Tuduhan Perbuatan Asusila, Keluarga Sebut Banyak Kejanggalan
Bupati Nonaktif Bantah
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bantah semua pernyataan Wan Hendri saat bersaksi.
Hal ini diungkapkan oleh Agung saat Majelis Hakim PN Tanjungkarang memberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Wan Hendri.
"Saya tidak pernah memerintahkan Raden Syahril dan meminta fee proyek 20 persen kepada Wan Hendri," tegas Agung, Kamis 14 Mei 2020.
Tak hanya itu, Agung juga menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan arahan agar Wan Hendri berkoordinasi dengan Desyadi.
"Karena Desyadi adalah BPKAD tidak bertugas masalah paket pekerjaan," seru Agung.
"Saya juga tidak pernah terima uang dari Desayadi, baik Rp 100 juta gak pernah apalagi Rp 340 juta," imbuh Agung.
Lanjut Agung, ia juga tidak pernah memerintahkan Ami untuk mengambil uang dari Wan Hendri.
"Dan saya kaget Ami membawa uang dari Wan Hendri ini terkait pas OTT, terakhir uang Rp 210 juta, Rp 10 juta uang pribadi saya dan Rp 200 juta dari Wan Hendri. Lalu tidak pernah saya perintahkan masalah APH diselesaikan dengan uang tapi tetap perbaiki sistem," tandasnya.
Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
running news
OTT KPK di Lampung Utara
fee proyek
Agung Ilmu Mangkunegara
Wan Hendri
berita lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa |
![]() |
---|
Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim |
![]() |
---|
Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun |
![]() |
---|
JPU KPK Tetap Pikir-pikir dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Bupati Nonaktif Lampura |
![]() |
---|
Bupati Nonaktif Lampung Utara Akhirnya Terima Putusan Hakim Vonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|