Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Selesai Hadir Sebagai Saksi, Wan Hendri Disidang Lagi Sebagai Terdakwa Kasus Suap Fee Proyek

Pengadilan Negeri Tanjungkarang selesai memeriksa Wan Hendri sebagai saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri tertunduk saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap proyek di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Selesai Hadir Sebagai Saksi, Wan Hendri Disidang Lagi Sebagai Terdakwa Kasus Suap Fee Proyek. 

Wan Hendri Kadisdag Lampung Utara mengaku masih menyimpan sisa uang hasil fee proyek.

Hal ini diungkapkannya saat ditanya oleh JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam Persidangan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 14 Mei 2020.

"Apakah terkait uang yang anda terima sudah dikembalikan?" tanya JPU.

"Belum karena ada di dalam rekening saya yang dibekukan dan saya siap untuk mengembalikan," sebut Wan Hendri.

"Berapa tersisa?" tanya JPU.

"Rp 24 juta," jawab Hendri.

Sementara itu, Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu menanyakan kepada Hendri apakah sebelum dilantik menjadi Kadisdag Bupati pernah meminta setoran.

"Tidak ada, sesuai aturan," ujar Hendri.

"Apakah juga ada ancaman kepada saudara jika tidak memberikan setroran akan dicopot dari jabatan?"

"Tidak ada," jawab Hendri.

Ditahun berikutnya

Pada persidangan teleconference perkara suap fee proyek Lampung Utara, Wan Hendri Kadisdag Lampung Utara mengaku baru mengikuti arahan pengambilan fee proyek di tahun berikutnya.

"Tahun 2017, saya belum tahu karena semua itu sudah berjalan, baru tahu 2018 ada tiga kegiatan," kata Hendri, Kamis 14 Mei 2020.

Kata Hendri, adapun ketiga proyek yakni Pasar Pugung Jaya dengan nilai pagu Rp 1 miliar, Pasar Bangun Jaya dengan nilai pagu Rp 1 miliar, Pasar Ogan Jaya dengan nilai Rp 1 miliar, dan gedung metrologi dengan nilai pagu Rp 900 juta.

"Seingat saya, fee dari Pasar Bangun Jaya dan Pasar Ogan jaya, sebesar Rp 460 juta," kata Hendri.

Selanjutnya, kata Hendri, uang tersebut dibagi untuk dibagikan ke Desyadi dan Sri Widodo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved