Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri Ngaku Masih Simpan Uang Fee Proyek
Wan Hendri Kadisdag Lampung Utara mengaku masih menyimpan sisa uang hasil fee proyek.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wan Hendri Kadisdag Lampung Utara mengaku masih menyimpan sisa uang hasil fee proyek.
Hal ini diungkapkannya saat ditanya oleh JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam Persidangan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 14 Mei 2020.
"Apakah terkait uang yang anda terima sudah dikembalikan?" tanya JPU.
"Belum karena ada di dalam rekening saya yang dibekukan dan saya siap untuk mengembalikan," sebut Wan Hendri.
"Berapa tersisa?" tanya JPU.
"Rp 24 juta," jawab Hendri.
• Pemain Badak Lampung, Roni Rosadi Target Khatam Al-Quran Selama Ramadan 2020
• Bawaslu Bandar Lampung Minta KPU Maksimalkan Konsep Sosialisasi Online
• Pemuda Ditahan Polisi Atas Tuduhan Perbuatan Asusila, Keluarga Sebut Banyak Kejanggalan
Sementara itu, Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu menanyakan kepada Hendri apakah sebelum dilantik menjadi Kadisdag Bupati pernah meminta setoran.
"Tidak ada, sesuai aturan," ujar Hendri.
"Apakah juga ada ancaman kepada saudara jika tidak memberikan setroran akan dicopot dari jabatan?"
"Tidak ada," jawab Hendri.
Ditahun berikutnya
Pada persidangan teleconference perkara suap fee proyek Lampung Utara, Wan Hendri Kadisdag Lampung Utara mengaku baru mengikuti arahan pengambilan fee proyek di tahun berikutnya.
"Tahun 2017, saya belum tahu karena semua itu sudah berjalan, baru tahu 2018 ada tiga kegiatan," kata Hendri, Kamis 14 Mei 2020.
Kata Hendri, adapun ketiga proyek yakni Pasar Pugung Jaya dengan nilai pagu Rp 1 miliar, Pasar Bangun Jaya dengan nilai pagu Rp 1 miliar, Pasar Ogan Jaya dengan nilai Rp 1 miliar, dan gedung metrologi dengan nilai pagu Rp 900 juta.
"Seingat saya, fee dari Pasar Bangun Jaya dan Pasar Ogan jaya, sebesar Rp 460 juta," kata Hendri.