Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri Ngaku Masih Simpan Uang Fee Proyek
Wan Hendri Kadisdag Lampung Utara mengaku masih menyimpan sisa uang hasil fee proyek.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Selanjutnya, kata Hendri, uang tersebut dibagi untuk dibagikan ke Desyadi dan Sri Widodo.
"Rp 340 juta saya serahkan ke bupati lewat Desyadi dan Rp 100 juta ke Sri Widodo, dan Rp 20 juta untuk keperluan kantor dan pengamanan," bebernya.
Sementara kata Hendri untuk tahun 2019, hanya pengerjaan dua pasar yakni Pasar Tata Karya dengan nilai pagu Rp 3,6 miliar dan Pasar Comok Rp 1 miliar.
"Fee untuk pasar comok Rp 200 juta diserahkan lewat Rozi staf saya, dan Tata Karya seingat saya Rp 700 juta dan itu yang di OTT," tandasnya.
Sidang Lanjutan
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 14 Mei 2020.
Kali ini persidangan yang digelar secara teleconference hanya menghadirkan satu saksi, yakni terdakwa Wan Hendir mantan Kadisdag Lampung Utara.
Wan Hendri akan bersaksi kepada dua terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami.
Dalam kesaksiannya, Wan Hendri menyebutkan jika Raden Syahril alias Ami adalah representasi Agung Ilmu Mangkunegara.
"Dalam BAP anda sebutkan bahwa Ami merupakan representasi Bupati, maksudnya?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.
"Saya mendengar dari mulut ke mulut bahwa Ami adalah kerabat bupati dan tahun 2017 setelah saya di Lantik saya dihampiri Ami, kemudian tidak pernah saya konfirmasi ke Bupati," kata Wan Hendri.
"Lalu saya laporan ada kegiatan di dinas perdagangan ke Bupati namun dia bilang jangan bicara dengan saya koordiansi dengan Desyadi atau Ami," imbuhnya.
Wan Hendri pun bercerita jika saat pertemuan pertama dengan Raden Syahril dijelaskan jika ada kegiatan dan ada kontribusi ke Bupati melaluinya.
"Kemudian kata Ami ambil 20 persen dan 15 persen untuk bos dan 5 persen untuk dinas," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)