Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
BREAKING NEWS 1 Saksi Tak Hadiri Sidang Suap Fee Proyek Lampura, Majelis Hakim Minta Bacakan BAP
Dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020), hanya dua saksi yang akan hadir.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dalam kesaksiannya, M Yamin Tohir pensiunan PNS Lampura mengaku sangat dekat dengan Agung Ilmu Mangkunegara.
"Darah saya mengalir di Agung, adik saya ibunya Agung," tegasnya Yamin dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (13/5/2020).
Yamin pun mengaku sebagai ketua tim sukses pemenangan dalam pemilihan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
"Ada tim relawan dan tim sukses, kalau saya koordinator tim sukses, kalau relawan berdiri sendiri," ungkapnya, Rabu (13/5/2020)
JPU Ikhsan Fernandi kemudian menanyakan terkait jatah pekerjaan termasuk fee proyek untuk para relawan dan tim sukses, namun Yamin mengaku tak tahu menahu.
"Saya gak tahu saya gak mau ambil pusing karena saya sudah tua dan kalau ada yang gangu Agung saya turun," jelasnya.
"Maksudnya?" tanya JPU.
"Ya kalau mau demo sekiranya bisa diredam redam kalau enggak silahkan tapi tetap dipantau," terangnya.
JPU pun menanyakan terkait arahan Taufik dan Syahbudin terkait pekerjaan untuk tim sukses, tapi lagi lagi Yamin mengaku tak tahu.
"Kalau Tohir Hasim sekertaris tim pemenangan katanya dapat pekerjaan tapi kecil kecilan, dia bilang seperti itu dan saya gak nanya lebih jauh saya gak mau pusing setahu saya itu," tandasnya.
Hakim Bingung
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (13/5/2020).
Adapun agenda sidang hari ini akan meminta keterangan saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, dan Syahbudin.
JPU Ikhsan Fernandi menyampaikan saksi yang dihadirkan ada empat orang dan semuanya telah hadir.
"M Yamin Tohir (pensiunan PNS Lampura), Muhammad Tabroni (Swasta), (Mantan Ketua DPRD Lampung Utara) Rachmat Hartono, (Kasubid Pembukuan BPKA) Wahyu Buntor," kata JPU.
Namun sebelum diambil sumpah, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta pertimbangan ke JPU lantaran ada saksi yang selalu hadir dari awal sampai persidangan.
"Ada saksi yang selalu hadir dan dari awal sampai akhir pasti hadir. JPU saya minta masukannya," kata Efiyanto.
JPU pun mengusulkan tetap memintai keterangan terhadap saksi M Yamin Tohir meskipun sering hadir dalam persidangan.
"Pertama masalah kehadiran kami serahakan keputusan ke majelis, karena saksi merupakan paman kami berikan yang bersangkutan," sahut Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu.
Majelis Hakim pun akhirnya sepakat untuk memintai keterangan M Yamin Tohir namun saksi tidak bersedia jika menjadi saksi terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)