Tribun Lampung Utara
155 Narapidana di Rutan Kotabumi Dapat Remisi Lebaran 2020
Sejumlah WBP yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi kelas II B Lampung Utara mendapatkan remisi khusus (pengurangan pidana) Hari Raya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.Co.ID, KOTABUMI - Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi kelas II B Lampung Utara mendapatkan remisi khusus (pengurangan pidana) Hari Raya Idul Fitri 1441 H, bagi WBP beragama Islam.
Disampaikan Kepala Rutan Kotabumi kelas II B Denial Arif, saat ini WBP di rutan tersebut sebanyak 316 jiwa dengan 20 diantaranya masih berada di Polres Lampung Utara berstatus penahanan tingkat penuntutan tahanan Kejaksaan.
“Untuk tahanan yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap (incracht), Rutan Kotabumi kelas II B wajib menerima terpidana dimaksud dengan melalui serangkaian protokoler dan ketetapan (protap) kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” terang Denial Arif, Kamis 21 Mei 2020.
Lebih lanjut disampaikannya, apabila terpidana yang telah mendapatkan incracht terdeteksi mengidap virus Corona, sesuai arahan pimpinan pusat, terpidana itu harus dikembalikan pada pihak Kejaksaan dan/atau Polres setempat untuk ditindaklanjuti sesuai protap kesehatan penanganan Covid-19.
“Dalam hal penerimaan narapidana yang telah incracht, selain memeriksa kelengkapan berkas administrasinya, kami juga telah menyiapkan ruang isolasi mandiri selama dua pekan untuk narapidana tersebut hingga dinyatakan bebas dari terinfeksi virus Corona,” jelasnya.
• 309 Narapidana di Lapas Kelas II A Kotabumi Dapat Remisi Idul Fitri
• Kanwil Kemenkuham Lampung Usulkan 3.973 Narapidana Dapat Remisi Lebaran 2020
• 1 Warga Tewas, Puting Beliung di Tulangbawang Rusak 245 Rumah
• Polisi Masih Kejar Pelaku Pembobolan ATM di Minimarket Sukarame
Denial mengatakan, saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Rutan kelas II B Kotabumi akan memberikan remisi kepada WBP yang beragama Islam sebanyak 146 pidana umum dan 9 orang pidana PP 99.
“Jadi, total penerima remisi sebanyak 155 orang dari 316 jumlah WBP yang ada,” urai Denial Arif.
Hal-hal yang menjadi indikator diberikannya remisi kepada WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Artinya, selain memenuhi syarat administratif juga secara substantifnya harus terpenuhi, yakni terpidana tersebut tidak sedang terkena pidana lainnya, berkelakuan baik, tidak melakukan tindakan indisipliner di Rutan Kotabumi,” bebernya.
Ditambahkannya, ada sejumlah 98 orang mendapat remisi 15 hari dengan persyaratan administrasi telah menjalani masa hukuman selama enam bulan, 43 orang mendapat remisi satu bulan, dan sebanyak lima orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.
“Untuk terpidana PP 99 kasus narkoba, sebanyak lima orang mendapat remisi satu bulan dan empat orang lainnya mendapatkan remisi satu bulan 15 hari dengan syarat telah menjalani hukuman di atas 5 tahun atau lebih,” tambah Denial.
Terpantau di lokasi, Rutan Kotabumi kelas II B terpampang slogan Rutan Kotabumi Pasti Wawai.
Terkait slogan tersebut, Denial Arif menjelaskan, yang dimaksud dengan Rutan Kotabumi Pasti Wawai merupakan dua akronim dari Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan Inovatif (PASTI), Work Active Win an Achievement Integrity (WAWAI).
“Hal ini memiliki makna filosofis bahwa kami senantiasa bekerja dengan aktif dibarengi dengan meraih prestasi serta berintegritas,” pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)