Tribun Lampung Utara

309 Narapidana di Lapas Kelas II A Kotabumi Dapat Remisi Idul Fitri

309 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kotabumi saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H /2020 M mendapat remisi khusus

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Kepala Seksi Binadik, Sri Nuryawati. 309 Narapidana di Lapas Kelas II A Kotabumi Dapat Remisi Idul Fitri 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 309 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kotabumi saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H /2020 M mendapat remisi khusus (pengurangan masa pidana).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Binadik, Sri Nuryawati, mewakili Kepala Lapas Endang Lintang Hardiman, saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Mei 2020, di ruang kerjanya.

"Jumlah WBP di Lapas sebanyak 336 orang. 309 orang diantaranya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H," ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, terpidana PP 99 yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 46 orang dan untuk pidana umum sebanyak 223 WBP mendapat remisi satu bulan, 38 WBP mendapat remisi satu bulan 15 hari, dua WBP mendapat remisi dua bulan.

"Terkait remisi khusus tersebut, WBP dinyatakan memenuhi syarat secara administratif dan substantif dalam arti berkelakuan baik dan tidak tersangkut persoalan pidana lainnya," ujar wanita berhijab ini.

Kanwil Kemenkuham Lampung Usulkan 3.973 Narapidana Dapat Remisi Lebaran 2020

Lapas Kelas II B Gunung Sugih Usul 397 Napi Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Pemprov-Pemkot Sepakat Beri Sanksi Perusahaan Retail Modern Langgar Protokol Kesehatan

BREAKING NEWS 1 Saksi Tak Hadiri Sidang Suap Fee Proyek Lampura, Majelis Hakim Minta Bacakan BAP

Dikatakan lebih lanjut, dari keseluruhan WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Kotabumi, sebanyak 27 orang tidak memperoleh remisi khusus.

"WBP yang tidak mendapatkan remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1441 H tahun ini disebabkan tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Adapun WBP yang tidak mendapatkan remisi khusus tersebut, tambahnya, didasari dengan indikator dua orang masih menjalani subsider, empat orang tahanan, empat orang terkait kasus korupsi, dan 17 orang tidak memiliki justice colaborator.(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved