Tribun Lampung Tengah
Lapas Kelas II B Gunung Sugih Usul 397 Napi Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Sebanyak 397 narapidana (Napi) akan diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,GUNUNGSUGIH - Sebanyak 397 narapidana (Napi) akan diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Kepala Lapas Kelas II B Gunung Sugih Sohibburrachman mengatakan, usulan remisi tersebut telah pihaknya sampaikan kepada Kantow Wilayah (Kanwil) Kemenkumham RI Lampung.
"Usulan (remisi Idul Fitri) sudah kita ajukan ke Kanwil Kemenkumham, kita belum tahu berapa jumlah yang akan di-ACC. Deadline (pengusulan remisi) satu hari sebelum diumumkan (jumlahnya)," kata Sohibburrachman, Selasa (19/5/2020).
• 2020 Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akan Beri Remisi 288.530 Narapidana
Adapun rincian 397 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri lanjutnya, sebanyak 15 hari potongan masa tahanan kepada 180 orang. Satu bulan potongan masa tahanan kepada 196 orang.
Remisi 1 bulan 15 hari rencanannya diberikan kepada 20 orang, serta remisi dua bulan masa tahanan akan diberikan kepada satu orang narapidana.
"Untuk yang langsung bebas kita belum tahu (ada atau tidak) karena usulannya belum di-ACC. Tapi sesuai PP 99 untuk Napi kasus narkoba tidak bisa mendapatkan remisi," ujar Kalapas.
Sementara syarat bagi narapidana yang mendapatkan remisi imbuhnya, berkelakuan baik selama di tahanan, serta menimal telah menjalani masa tahanan di dalam Lapas selama enam bulan.
Diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap sedikitnya tiga orang pelaku kriminal yang sebelumnya diketahui bebas dengan mendapatkan program asimilasi Kemenkum HAM RI.
• 317 Napi Lapas Gunung Sugih Dapat Remisi HUT RI, 5 Langsung Bebas
Penangkapan pelaku kriminal yang mendapatkan program asimilasi yakni berinisial YEP (31) dan DI (21), dua pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap para sopir truk yang melintas di Simpang Terbanggi, Terbanggi Besar, 29 April lalu.
Kedua, satu orang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, berinsial RA (23), warga Perum BTN Umas Jaya. Ia ditangkap 4 Mei 2020 oleh Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar.
Berdasarkan data kepolisian, ketiga pelaku mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM pada 4 April 2020.
Sementara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah berharap, pemerintah dapat memberikan terobosan pendampingan terhadap anak yang sedang menjalani proses hukum, baik di lembaga pemasyarakatan ataupun di tahanan kepolisian.
"Kalau buat (perkara sidang) anak belum ada inovasi atau terobosan dari Kemenkumham supaya LPA atau advokat mendampingi secara online. LPA dan advokat harus tetap mendampingi langsung mereka (tahanan anak) saat menjalani sidang di Lapas atau tahanan polisi," kata Eko Yuono.
Seperti tahanan lainnya lanjut Eko Yuono, tahanan anak yang berada di Polsek masing-masing mereka ditangkap tidak bisa diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dan tetap tinggal di Polsek/Polres selama masa pandemi corona.
Program asimilasi juga dianggap sejumlah warga di Lampung Tengah meningkatkan jumlah kasus kriminalitas di tempat tinggal mereka. Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir, aksi pencurian sepeda motor dan pembobolan rumah menjadi marak.