2020 Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akan Beri Remisi 288.530 Narapidana
Remisi paling ditunggu para napi. Pemberian remisi rutin dilakukan setiap Hari Kemerdekaan dan hari raya keagamaan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: martin tobing
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia akan memberikan remisi kepada sekitar 288.530 warga binaan seluruh Indonesia termasuk Lampung tahun ini.
Khusus total remisi bagi narapidana asal Lampung sedang digodok Dirjen Permasyarakatan ini.
Menurut Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung Anggi Febiakto mewakili Karutan Ronny.
• Respon Jokowi Dapat Tawaran Obat Penggemuk Badan
• 70 Penyandang Disabilitas dan Komunitas Marjinal di Lampung Ikuti Pelatihan Maybank Foundation
• VIDEO Jokowi Bilang Ibu Kota Baru Tak Banjir dan Macet
• Usai Liverpool Kini Man City yang Bisa Menang di Kandang Real Madrid, Rekor Los Blancos Ternoda
• Bandara Radin Inten II Tetap Layani Jemaah Umrah, Manajer Humas: Kami Sesuai Regulasi
Menurutnya, remisi paling ditunggu para napi. Pemberian remisi rutin dilakukan setiap Hari Kemerdekaan dan hari raya keagamaan.
“Dengan adanya remisi tersebut bisa mempercepat kembali kepada masyarakat dan bertemu dengan keluarga tercinta".
"Termasuk over kapasitas di rutan juga menjadi resolusi 2020. Kami telah melakukan pemindahan antar napi lapas,” gelaran Media Gathering, Kamis (27/2/2020). (*)
.