Tribun Bandar Lampung
Kanwil Kemenkuham Lampung Usulkan 3.973 Narapidana Dapat Remisi Lebaran 2020
Kanwil Kemenkuham Lampung mengusulkan 3.973 Narapidana untuk mendapat Remisi atau pengurangan masa hukuman untuk hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Lampung mengusulkan 3.973 Narapidana untuk mendapat Remisi atau pengurangan masa hukuman untuk hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau Lebaran 2020.
Kepala Sub Bidang Pelaporan Humas, Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Erwin Setiawan mengatakan 3.973 Narapidana diusulkan baik dari Rutan, Lapas maupun LPAK.
"Usulan ini dibagi dalam dua bagian kategori Remisi khusus (RK) I dan RK II," ungkapnya, Selasa (19/5/2020).
Erwin menerangkan, untuk Narapidana yang masuk dalam kategori RK I hanya mendapatkan pemotongan masa tahanan.
"Untuk RK II warga binaan langsung bebas dari hukuman setelah mendapatkan pengurangan potongan sisa masa hukuman yang dijalaninya selama ini," bebernya.
Erwin menuturkan Remisi diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat baik secara administratif maupun subtansif.
Di antaranya seperti berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian pengurangan masa hukumannya.
Adapun rincian Narapidana yang mendapatkan Remisi yakni Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 805 Narapidana, Lapas Kelas IIA Kotabumi sebanyak 309 Narapidana, Lapas Kelas IIA Kalianda sebanyak 215
Narapidana, Lapas Kelas IIA Metro sebanyak 352 Narapidana.
Selanjutnya, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung 540 Narapidana, Lapas Kelas IIA Bandar Lampung 184 Narapidana, Lapas Kelas IIB Kota Agung 254 Narapidana, Lapas Kelas IIB Way Kanan 201 napi, LPKA Kelas II Bandar Lampung 50 napi, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih 222 napi.
Kemudian untuk Rutan Kelas I Bandar Lampung 214 napi, Rutan Kelas IIB Kota Agung 71 napi, Rutan Kelas IIB Sukadana 109 napi, Rutan Kelas IIB Menggala 102 178 1, Rutan Kelas IIB Krui 76 napi dan Rutan Kelas IIB Kotabumi 191 napi.
"Itu untuk RK I untuk RK II hanya dua orang dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung dan Rutan Kelas IIB Menggala," tandasnya.
Terpisah, Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Ahmad Walid, mengatakan dari 805 orang yang diusulkan mendapatkan Remisi hanya tiga Narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan Remisi pada hari raya Idul Fitri 2020 ini.
"Yang diusulkan Remisi 805 orang, rinciannya Pidum 564, Narkotika 237, Tipikor 3, Teroris 1," kata Walid.
Walid menambahkan, ketiga Narapidana Tipikor ini yakni atas nama Masrodi pidana 4 tahun, Mujianto pidana 4 tahun dan Ruslianto pidana 4 tahun.
"Ketiganya diusulkan mendapat Remisi lebaran 1 bulan," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)