Berita Nasional
Tak Mau Layani Pasien Corona, Bupati Pecat 109 Karyawan RSUD Ogan Ilir
Kita kan lagi perang, kan menghadapi Covid-19 ini. Malah ga masuk kerja, gimana. Ya menyalahi aturan lah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, OGAN ILIR - Bupati Ogan Ilir memecat 109 tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020.
Surat Bupati tersebut tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Lalu apa penyebab pemecatan 109 tenaga honor kesehatan itu?
Ternyata menurut bupati, para tenaga kesehatan itu mangkir dari tugas.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ilyas Panji Alam itu menuliskan, para tenaga honorer tersebut telah meninggalkan tugas selama 5 hari berturut-turut saat negara membutuhkan tenaga mereka guna menghadapi Wabah Covid-19, di Ogan Ilir.
Direktur RSUD Ogan Ilir, dr. Roretta Arta Guna Riama membenarkan adanya pemecatan tersebut.
Ia mengatakan, pemecatan mereka lantaran tidak pernah masuk bertugas.
"Ga masuk kerja, dari hari Jumat (15 Mei 2020) sampai Selasa. Padahal sudah sempat kita beri surat panggilan," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Ia menampik pemecatan tersebut lantaran adanya ribut-ribut mereka soal hak-hak yang dinilai tak dipenuhi oleh Manajemen RSUD Ogan Ilir.
Sebab, pihaknya menilai hak mereka tersebut sedianya telah dipenuhi saat mereka bertugas.

"Yang dituntut mereka kan ga ada, sudah ada semua. Mereka itu ga mau melayani pasien Covid-19. Jadi mereka mengalaskan ga ada APD, tidak ada rumah singgah. Padahal ada semua itu," ungkapnya.
Karena itu, dirinya menyayangkan kejadian tersebut.
Apalagi di tengah kondisi Wabah Covid-19 ini, tentu membutuhkan perhatian ekstra dari petugas kesehatan.
"Kita kan lagi perang, kan menghadapi Covid-19 ini. Malah ga masuk kerja, gimana. Ya menyalahi aturan lah, ga melaksanakan tugas dan tanggung jawab," ucapnya.