KAI Perpanjang Pembatalan Operasional Kereta Penumpang Lampung-Sumsel hingga 30 Juni 2020
Permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang perjalanan mudik maupun baliknya tertunda.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT KAI Divre IV Tanjungkarang kembali memperpanjang pembatalan operasional perjalanan semua KA penumpang.
KA penumpang tidak beroperasi hingga 30 Juni 2020 mendatang.
Hal tersebut merujuk kepada kebijakan sebelumnya, yakni KAI Divre IV melakukan pembatalan perjalanan KA sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo, pembatalan perjalanan semua kereta api penumpang tersebut telah sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020, tentang Larangan Mudik Lebaran dan Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona dan kebijakan inipun sesuai dengan arahan pemerintah dimana masyarakat diminta mengurangi mobilitas di luar rumah,” terangnya, Minggu (24/5/2020).
Sapto menambahkan bahwa perpanjangan pembatalan perjalanan kereta api penumpang di wilayah Divre IV Tanjungkarang ini diputuskan setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama bulan Mei 2020.
Lebih lanjut Sapto mengucapkan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang perjalanan mudik maupun baliknya tertunda.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)