Kembali ke Jakarta Harus Punya SIKM
Anies menegaskan, warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta jika mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).
Editor:
taryono
Penerbitan SIKM dilakukan 1 hari sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
SIKM yang terbit kelak hanya berlaku buat 1 orang pemohon, sedangkan anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orangtua atau anggota keluarga.
“Jadi intinya adalah, bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes (negatif Covid-19), maka tunda keberangkatan,” ujar Anies.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda