Kembali ke Jakarta Harus Punya SIKM

Anies menegaskan, warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta jika mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

Editor: taryono
kompas.com
Kembali ke Jakarta Harus Punya SIKM 

Penerbitan SIKM dilakukan 1 hari sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

SIKM yang terbit kelak hanya berlaku buat 1 orang pemohon, sedangkan anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orangtua atau anggota keluarga.

“Jadi intinya adalah, bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes (negatif Covid-19), maka tunda keberangkatan,” ujar  Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved