Tribun Bandar Lampung

Tak Pakai Masker, Pengendara Dihukum Push Up 20 Kali

Pengendara yang berniat masuk wilayah Bandar Lampung tanpa mengenakan masker harus siap menerima sanksi.

Penulis: Daniel Tri Hardanto | Editor: Daniel Tri Hardanto

Kebanyakan mobil yang disetop berpelat nomor Jakarta (B).

Pengendara diperiksa, mulai dari kartu identitas hingga suhu tubuhnya.

Selanjutnya mereka diharuskan memasuki bilik untuk disemprot cairan disinfektan dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

Posko Tanggap Covid-19 di bundaran Tugu Radin Inten, Hajimena, Natar, Lampung Selatan, dilengkapi bilik disinfektan dan tempat cuci tangan, Selasa (26/5/2020).
Posko Tanggap Covid-19 di bundaran Tugu Radin Inten, Hajimena, Natar, Lampung Selatan, dilengkapi bilik disinfektan dan tempat cuci tangan, Selasa (26/5/2020). (Tribunlampung.co.id/Daniel Tri Hardanto)

Pengendara yang diketahui bukan berasal dari Lampung diminta untuk putar balik.

Sementara pengendara yang tercatat sebagai warga Lampung, khususnya Bandar Lampung, dipersilakan untuk melintas.

Petugas juga menempel stiker di kaca mobil sebagai tanda telah diperiksa.

Mobil yang lolos pemeriksaan ditempel stiker, Selasa (26/5/2020).
Mobil yang lolos pemeriksaan ditempel stiker, Selasa (26/5/2020). (Tribunlampung.co.id/Daniel Tri Hardanto)

"Kalo udah ditempel stiker, mobil itu gak perlu diperiksa lagi," tutur Rahmat. (Tribunlampung.co.id/Daniel Tri Hardanto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved