Kabar Artis
Balaskan Sakit Hati Luna Maya, Motif Ibu Rumah Tangga Unggah Video Syur Mirip Syahrini
tersangka MS merupakan penggemar Luna Maya yang merasa sakit hati karena Reino Barack akhirnya jatuh ke pelukan Syahrini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aparat Polda Metro Jaya menangkap tersangka yang mengunggah video syur mirip Syahrini.
Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa motif mengunggah video syur mirip Syahrini untuk membalas dendam idolanya, Luna Maya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus akhirnya melakukan gelar perkara atas penangkapan tersangka dugaan penyebar video syur mirip Syahrini.
Pemilik akun @danunyinyir99 berinisial MS diamankan oleh Polda Metro Jaya di kediamannya di Kediri, Jawa Timur.
Dari keterangan Yusri Yunus, tersangka mengaku memiliki motif mengunggah konten tersebut karena membenci Syahrini.
• Tak Restui Putrinya Kawin Lari, Ayah Penggal Anak Kandungnya saat Tidur
• VIral Kisah Oknum TNI Bunuh Istri hingga Korban Ditemukan Tinggal Tulang
• Adik Zuraida Hanum Mengaku Hampir Diperkosa Hakim Jamaluddin, Anak Sambung Alami Pelecehan
• Fakta di Balik Pegawai Pengadilan Rumahnya Dilempar Bom Molotov, Ada Luka di Pelipis Korban
Yusri mengungkapkan, tersangka MS merupakan penggemar Luna Maya yang merasa sakit hati karena Reino Barack akhirnya jatuh ke pelukan Syahrini.
Motif utama pelaku mengunggah konten tersebut adalah karena kebencian terhadap Syahrini yang diduga merebut Reino Barrack dari mantan kekasihnya, Luna Maya.
"Jadi dia adalah fans dari public figure yang lain. Dia ngefans sama public figure yang kebetulan public figure ini dulu ada masalah dengan ibu Syahrini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers online, Kamis (28/5/2020).
"Menurut dia, itu diambil katanya merebut sehingga timbul kebencian dari pelaku ini untuk membalaskan sakit hatinya idola dia," ujar Yusri.
Dalam kasus ini, Luna Maya sama sekali tidak terlibat untuk menginstruksikan si pelaku mengunggah konten tersebut.
"Apakah disuruh? Tidak. Itu belum kita temukan. Ini karena dia merupakan fansnya," kata Yusri lagi.
"Motif pertama, pengakuan dari awal yang bersangkutan, bahwa ada satu kebencian kepada korban (Syahrini) karena dia mengaku memang fans satu public figure juga yang ada," kata Yusri Yunus dalam siaran langsung di akun Instagram @humas.pmj, Kamis (28/5/2020).
"Dia menuduh bahwa korban ini mengambil orang terdekat dari fansnya," ujar Yusri Yunus melanjutkan.
Sementara itu, motif kedua dari pemilik akun @danunyinyir99 ini adalah untuk menambah follower.
MS diketahui adalah seorang ibu rumah tangga yang gemar bermain media sosial.
Ia juga mendapatkan banyak uang dari usaha endorsement yang dilakukannya lewat akun tersebut.
"Motif kedua adalah memang karena follower si tersangka ini cukup besar. Dan memang itu pekerjaannya setiap hari dia meng-endorse dari beberapa orang," kata Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengatakan, tersangka MS dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Beberapa waktu lalu beredar sebuah video syur di media sosial.
Di dalam video itu tampak seorang perempuan tanpa busana sedang berada di sebuah ruangan.
Salah satu yang mengunggah video itu di media sosial adalah akun @danunyinyir99 di Instagram.
Akun itu menyandingkan video itu dengan foto Syahrini.
Kini kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
Laporan ke polisi
Syahrini melalui kuasa hukumnya melaporkan pengunggah video tersebut atas dugaan pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).
Yusri mengungkapkan dugaan itu dilakukan oleh akun Instagram @danunyinyir99 terkait pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Polisi amankan dua tersangka
Yusri mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku yang diduga menyebar video syur yang mirip Syahrini.
"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri.
Rencananya, kata Yusri, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB, bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.
Terancam 12 tahun penjara
Lebih lanjut, Yusri menegaskan pelaku yang diduga menyebarkan video syur mirip Syahrini itu terancam 12 tahun penjara.
Hal itu berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ucap Yusri. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Video Syur Mirip Syahrini, Laporan ke Polisi dan 2 Orang Ditangkap" dan "Tersangka Pengunggah Video Syur Mirip Syahrini Akui Fans Luna Maya"