Pelayanan Publik

Panduan Bikin Kutipan Akta Perceraian, Prosedur dan Waktu Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

A Zainuddin Kadisdukcapil Bandar Lampung mengatakan Akta perceraian merupakan dokumen yang dikeluarkan melalui putusan hakim pengadilan.

Editor: wakos reza gautama
Thinkstock via kompas.com
Ilustrasi. Syarat Penerbitan Kutipan Akta Perceraian, Prosedur dan Waktu Penerbitan Kutipan Akta Perceraian 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Suatu perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apa syarat penerbitan kutipan akta perceraian dan bagaimana prosedur penerbitan kutipan akta perceraian?

Berikut panduan bikin kutipan akta perceraian. 

A Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan Akta perceraian merupakan dokumen yang dikeluarkan melalui putusan hakim pengadilan terkait putusnya hubungan antara suami dan istri.

“Untuk akta perceraian diputuskan oleh PA sedangkan kutipan Akta Perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam ini diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil,” ujar Ahmad Zainuddin, Rabu (22/1/2020)

Apa saja syarat penerbitan kutipan akta perceraian?

Surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Berikut syarat penerbitan kutipan akta perceraian, menurut Ahmad Zainuddin.

Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan.

Akta perkawinan asli yang bersangkutan.

Mengisi blanko permohonan.

Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah ganti nama.

Bagaimana Mendapatkan Akta Kelahiran Bagi Anak di Luar Nikah?

Untuk Orang Asing harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu, Dokumen keimigrasian dan Paspor.

Bagaimana prosedur penerbitan kutipan akta perceraian?

1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko akta perceraian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved