Pelayanan Publik

Panduan Bikin Kutipan Akta Perceraian, Prosedur dan Waktu Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

A Zainuddin Kadisdukcapil Bandar Lampung mengatakan Akta perceraian merupakan dokumen yang dikeluarkan melalui putusan hakim pengadilan.

Editor: wakos reza gautama
Thinkstock via kompas.com
Ilustrasi. Syarat Penerbitan Kutipan Akta Perceraian, Prosedur dan Waktu Penerbitan Kutipan Akta Perceraian 

2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya.

3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian.

4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas register untuk diproses lebih lanjut.

6. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta perceraian sesuai berkas.

7. Petugas meminta tandatangan pelapor pada register akta perceraian.

Anjungan Dukcapil Mandiri, Cetak E-KTP hingga Akta Kematian 1,5 Menit

8. Petugas meneruskan berkas dan register akta perceraian kepada kasi pencatatan perceraian untuk diverifikasi.

9. Kasi pencatatan perceraian memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon.

10. Operator komputer menginput data register akta perceraian ke dalam system komputer dengan teliti

11. Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perceraian pada kertas putih.

12. Operator Komputer mencetak Kutipan akta perceraian pada kertas putih dan meneruskan register dan kutipan akta perceraian kepada kepala bidang pencatatan sipil.

13. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perceraian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai.

14. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada kepala dinas.

15. Petugas dibidang pencatatan sipil meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada kepala dinas.

Cegah Kekurangan Stok, Pengadaan Blanko e-KTP Tahun 2020 di Lambar Sebanyak 16 Ribu Keping

16. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perceraian dan dokumen lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved