Pembunuhan di Lampung Selatan

Seusai Membunuh, Tersangka AF Azankan Korbannya di Tengah Kebun Singkong, Lalu Kabur

Salah seorang pelaku pembunuhan, AF (17), terhadap seorang pelajar di Lampung Selatan, AD (16), ternyata sempat mengazankan korban seusai dibunuh.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Kedua pelaku pembunuhan pelajar di Lampung Selatan dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Kamis (28/5/2020). Seusai Membunuh, Tersangka AF Azankan Korbannya di Tengah Kebun Singkong, Lalu Kabur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Salah seorang pelaku pembunuhan, AF (17), terhadap seorang pelajar di Lampung Selatan, AD (16), ternyata sempat mengazankan korban seusai dibunuh.

Polsek Tanjung Bintang bersama dengan Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang. Kedua pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Rabu (20/5/2020) lalu.

Hal tersebut terungkap saat reka adegan yang dilakukan Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, seusai ekspose perkara, Kamis (28/5/2020) siang.

Saat reka adegan, tersangka AF bersama rekannya RM (18), membawa korban yang sudah tidak bernyawa ke tengah kebun singkong di Desa Sindangsari.

Setelah meletakkan korban, tersangka AF berjongkok dan kemudian melafalkan azan.

 Tak Hanya Dendam, Pelaku Pembunuhan Pelajar di Lamsel Juga Berniat Bawa Kabur Motor Korban

 Dapat Upah Rp 30 Juta, Kurir Asal Aceh 2 Kali Kirim Sabu Ke Lampung Lewat Jalur Darat

• 1 Perusahaan di Bandar Lampung Tunda Pembayaran THR hingga Akhir Tahun 2020

 Kesal Kerap Diganggu saat Main Video Game, Pelaku AF Bunuh Rekannya di Kebun Singkong

Tak Pakai Senjata

Polsek Tanjung Bintang langsung menggelar reka adegan pembunuhan seorang pelajar di Lampung Selatan, seusai ekspose perkara, Kamis (28/5/2020) siang.

Polsek Tanjung Bintang bersama dengan Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang. Kedua pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Rabu (20/5/2020) lalu.

Dari hasil reka adegan, AF dan RM, dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap AD (16), warga Way Sulan yang jasadnya ditemukan di areal kebun singkong di Desa Sidangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, menghabisi korban pada sore menjelang malam sekira pukul 19.30 WIB.

Sebelumnya pada sore hari, kedua pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan sore bertiga menggunakan sepeda motor korban.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka AF dan RM sempat berbincang bersama korban sembari merokok.

Selang beberapa saat, tersangka AF memberikan kode ke tersangka RM untuk mulai melakukan aksinya.

Lokasi kedua pelaku melakukan pembunuhan, hanya berjarak sekira 80 meter dari jalan raya Tanjung Bintang.

Tersangka AF pada mulanya memukul bagian leher korban AD dengan menggunakan tangan kosong.

Kemudian tersangka RM membantu memegangi tubuh korban.

Korban kemudian berusaha menyingkir.

Tetapi kedua tersangka mengikuti.

Korban kemudian dijatuhkan dan oleh tersangka AF, dan kepala korban dibenamkan ke kubangan lumpur yang ada di jalan kebun singkong.

Sementara tersangka RM membantu memegangi bagian kaki korban.

Setelah korban tidak lagi bergerak, tersangka AF sempat memeriksa bagian perut korban menggunakan senter blitz HP milik tersangka RM.

Kemudian kedua tersangka membawa korban ke tengah kebun singkong.

“Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan menggunakan tangan kosong. Tidak menggunakan senjata."

"Korban dibenamkan ke dalam air kubangan lumpur pada lubang yang ada di area kebun singkong,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, saat ekspose di Mapolsek Tanjung Bintang.

Bawa Kabur Motor

Polisi masih akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kedua tersangka pelaku pembunuhan terhadap AD (16), seorang pelajar warga Kecamatan Way Sulan yang mayatnya ditemukan di area kebun singkong di Desa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang pada 19 Mei 2020.

Polsek Tanjung Bintang bersama dengan Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang. Kedua pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Rabu (20/5/2020) lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, niat untuk menghabisi korban disampaikan oleh tersangka AF (17) yang kemudian mengajak tersangka RM (18) .

“Kalau menurut pengakuan tersangka AF, dirinya kerap dibully oleh korban."

"Korban kerap memanggil korban dengan menyebut nama orang tuanya. Korban kesal dan dendam,” ujar Kapores saat ekspose di Mapolsek Tanjung Bintang, Kamis (28/5/2020).

Selain persoalan dendam karena kerap diganggu dan dibully oleh korban, terus Kapolres, tersangka AF mengaku, niatnya menghabisi korban juga karena berkeinginan untuk mengambil sepeda motor korban.

“Korban hendak pulang ke OKU, tetapi tidak memiliki uang,” terang mantan Kapolres Mesuji ini.

AKBP Edi Purnomo menambahkan, pihaknya berencana melibatkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan para tersangka.

"Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah ada hal lain yang membuat kedua tersangka tega melakukan aksi pembunuhan," ujar dirinya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya diancam dengan pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Sering Ganggu Main Video Game

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, tersangka AF menjadi orang yang memiliki rencana menghabisi AD (16) yang jasadnya ditemukan oleh warga di perkebunan singkong di Desa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Polsek Tanjung Bintang bersama dengan Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang. Kedua pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Rabu (20/5/2020) lalu.

Menurut Edi Purnomo, tersangka dan korban sudah saling kenal sebelumnya.

Di mana, kata Edi, berdasarkan keterangan pelaku AF, korban kerap mengganggu dirinya saat bermain video game.

Korban juga kerap memanggil dirinya dengan menyebut nama ayah dari pelaku.

“Tersangka juga mengatakan korban pelit. Selain itu tersangka juga mengaku terdesak ekonomi karena hendak kembali ke OKU,” kata mantan Kapolres Mesuji ini saat ekspose di Mapolsek Tanjung Bintang, Kamis (28/5/2020).

AKBP Edi Purnomo menambahkan, tersangka AF kemudian mengajak temannya RM untuk menghabisi korban.

Kemudian pada Minggu (17/5/2020), jelas Edi Purnomo, tersangka AF mengajak korban jalan sore bersama dengan tersangka RM menggunakan sepeda motor korban.

Ketiganya berangkat ke areal perkebunan singkong yang ada di daerah Desa Sindangsari.

“Di lokasi ini kedua tersangka melancarkan aksinya. Korban dipukul dengan tangan kosong."

"Kemudian kepala korban direndamkan ke lubang kubangan yang terdapat pada jalan menuju kebun singkong,” ujar AKBP Edi Purnomo.

Setelah memastikan korban meninggal, lanjut Edi Purnomo, kedua pelaku membuang tubuh korban di areal kebun singkong.

Tersangka AF dan RM kemudian membawa kabur sepeda motor dan HP miliki korban.

“Kedua tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten OKU. Keduanya diamankan selang sekira 30 jam setelah penemuan mayat korban,” kata AKBP Edi Purnomo.

Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Polsek Tanjung Bintang bersama dengan sat reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang.

Dua pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Rabu (20/5/2020) lalu.

Korban berinisial AD (16), warga Talang Way Sulan yang masih berstatus pelajar.

Sedangkan pelaku RM dengan AF.

Korban ditemukan warga tergeletak di area perkebunan singkong di Sindangsari pada Selasa (19/5/2020).

Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Polisi kemudian melakukan pengejaran kepada kedua pelaku yang melarikan diri ke OKU.

"Keduanya diamankan di OKU. Mereka pulang ke tempat orang tua tersangka AF yang berjualan somai," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo saat ekpose di Polsek Tanjung Bintang, Kamis (28/5/2020).

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.

Kedua pelaku diancam pas 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Polsek Tanjung Bintang bersama dengan Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang. Kedua pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Rabu (20/5/2020) lalu. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved