Tribun Bandar Lampung

Dapat Upah Rp 30 Juta, Kurir Asal Aceh 2 Kali Kirim Sabu Ke Lampung Lewat Jalur Darat

Dua warga Tanjung Pura, Provinsi Aceh, AB (50) dan S (44), diamankan BNNP Lampung atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Dua kurir sabu asal Aceh, S (tengah) dan AB (kanan) digiring anggota BNNP Lampung untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (28/5/2020). Dapat Upah Rp 30 Juta, Kurir Asal Aceh 2 Kali Kirim Sabu Ke Lampung Lewat Jalur Darat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua warga Tanjung Pura, Provinsi Aceh, AB (50) dan S (44), diamankan BNNP Lampung atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua pria paruh baya ini disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Keduanya nekat menjadi kurir barang haram lantaran upah yang dijanjikan untuk sekali antar cukup besar.

Sementara kedua orang kurir ini hanya bekerja sebagai buruh serabutan.

Saat gelar perkara di kantor BNNP Lampung, Kamis (28/5/2020), AB (50) menuturkan, upah yang ia dapat untuk sekali antar adalah Rp 30 juta.

Tak Hanya Dendam, Pelaku Pembunuhan Pelajar di Lamsel Juga Berniat Bawa Kabur Motor Korban

Badak Lampung Dapat Dana Subsidi dari PT LIB Rp 250 Juta, Manajer Tim: Membantu untuk Gaji Pemain

1 Perusahaan di Bandar Lampung Tunda Pembayaran THR hingga Akhir Tahun 2020

Kesal Kerap Diganggu saat Main Video Game, Pelaku AF Bunuh Rekannya di Kebun Singkong

Rinciannya, upah antar satu kilogram sabu Rp 15 juta.

Namun sayangnya, untuk pengiriman pesanan kali kedua, AB dan temannya S diciduk anggota BNNP Lampung pada 18 Mei 2020.

"Sudah dua kali, tapi yang kedua ini belum dibayar, karena barangnya belum sampai," ujar AB.

Kedua kurir dicegat aparat saat melintas di jalan tol.

Setelah melewati gerbang tol di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, mobil pick up L300 yang dikendarai mereka di setop aparat.

Keduanya tak dapat mengelak lagi, lantaran dari penggeledahan, anggota BNNP Lampung menemukan barang bukti sabu dengan berat hampir mencapai 2 kilogram.

Menurut AB, uang Rp 30 juta yang ia terima sebagai upah pengantaran sabu pertama kali ke Lampung, sudah digunakan untuk menghidupi keluarganya.

"Macam-macam (kerja) Pak, kadang nguli kadang-kadang juga jadi sopir," katanya.

Ia mengaku penghidupan di kampung tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Dengan upah besar yang dijanjikan, ia nekat berhadapan dengan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved