Tribun Bandar Lampung

Dapat Upah Rp 30 Juta, Kurir Asal Aceh 2 Kali Kirim Sabu Ke Lampung Lewat Jalur Darat

Dua warga Tanjung Pura, Provinsi Aceh, AB (50) dan S (44), diamankan BNNP Lampung atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Dua kurir sabu asal Aceh, S (tengah) dan AB (kanan) digiring anggota BNNP Lampung untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (28/5/2020). Dapat Upah Rp 30 Juta, Kurir Asal Aceh 2 Kali Kirim Sabu Ke Lampung Lewat Jalur Darat. 

Senada dengan pengakuan AB, pelaku S (44) juga mengaku tergiur dengan upah yang dijanjikan.

Bersama AB, S bergantian mengemudikan mobil dari Aceh menuju Lampung.

Menurutnya, upah yang ditawarkan sulit untuk ditolak.

"Rp 15 juta untuk satu kilogram, belum lagi ditambah uang jalan," kata S.

S mengatakan, barang tersebut rencananya akan diambil oleh orang yang diyakini sebagai pemesan berinisial E.

Namun S dan AB mengaku tidak mengetahui sosok E yang disebut-sebut sebagai pemilik barang haram tersebut.

"Itu pesanan E, iya rencana yang kedua ini juga mau kirim ke Lampung."

"Janjinya mau diambil depan gerbang tol," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Lampung Brigjen Sukawinaya mengatakan, pihaknya sudah memprediksi tetap terjadi peredaran narkoba meski di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 seperti saat ini.

Bahkan jenderal polisi bintang satu ini mengakui para kurir ini memanfaatkan kelonggaran pengawasan.

"Kami tetap berupaya menanggulangi peredaran narkoba di Lampung," jelasnya.

Sukawinaya mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengantarkan sabu melalui jalur darat.

Sabu tersebut diletakkan di dalam kabin mobil.

Setelah sampai di Lampung, sabu tersebut langsung diedarkan lagi dalam bentuk kecil.

"Kami sedang melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok sabu dari Aceh," tukasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved