Tribun Bandar Lampung
Dapat Upah Rp 30 Juta, Kurir Asal Aceh 2 Kali Kirim Sabu Ke Lampung Lewat Jalur Darat
Dua warga Tanjung Pura, Provinsi Aceh, AB (50) dan S (44), diamankan BNNP Lampung atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua warga Tanjung Pura, Provinsi Aceh, AB (50) dan S (44), diamankan BNNP Lampung atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kedua pria paruh baya ini disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Keduanya nekat menjadi kurir barang haram lantaran upah yang dijanjikan untuk sekali antar cukup besar.
Sementara kedua orang kurir ini hanya bekerja sebagai buruh serabutan.
Saat gelar perkara di kantor BNNP Lampung, Kamis (28/5/2020), AB (50) menuturkan, upah yang ia dapat untuk sekali antar adalah Rp 30 juta.
• Tak Hanya Dendam, Pelaku Pembunuhan Pelajar di Lamsel Juga Berniat Bawa Kabur Motor Korban
• Badak Lampung Dapat Dana Subsidi dari PT LIB Rp 250 Juta, Manajer Tim: Membantu untuk Gaji Pemain
• 1 Perusahaan di Bandar Lampung Tunda Pembayaran THR hingga Akhir Tahun 2020
• Kesal Kerap Diganggu saat Main Video Game, Pelaku AF Bunuh Rekannya di Kebun Singkong
Rinciannya, upah antar satu kilogram sabu Rp 15 juta.
Namun sayangnya, untuk pengiriman pesanan kali kedua, AB dan temannya S diciduk anggota BNNP Lampung pada 18 Mei 2020.
"Sudah dua kali, tapi yang kedua ini belum dibayar, karena barangnya belum sampai," ujar AB.
Kedua kurir dicegat aparat saat melintas di jalan tol.
Setelah melewati gerbang tol di Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, mobil pick up L300 yang dikendarai mereka di setop aparat.
Keduanya tak dapat mengelak lagi, lantaran dari penggeledahan, anggota BNNP Lampung menemukan barang bukti sabu dengan berat hampir mencapai 2 kilogram.
Menurut AB, uang Rp 30 juta yang ia terima sebagai upah pengantaran sabu pertama kali ke Lampung, sudah digunakan untuk menghidupi keluarganya.
"Macam-macam (kerja) Pak, kadang nguli kadang-kadang juga jadi sopir," katanya.
Ia mengaku penghidupan di kampung tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Dengan upah besar yang dijanjikan, ia nekat berhadapan dengan hukum.
Senada dengan pengakuan AB, pelaku S (44) juga mengaku tergiur dengan upah yang dijanjikan.
Bersama AB, S bergantian mengemudikan mobil dari Aceh menuju Lampung.
Menurutnya, upah yang ditawarkan sulit untuk ditolak.
"Rp 15 juta untuk satu kilogram, belum lagi ditambah uang jalan," kata S.
S mengatakan, barang tersebut rencananya akan diambil oleh orang yang diyakini sebagai pemesan berinisial E.
Namun S dan AB mengaku tidak mengetahui sosok E yang disebut-sebut sebagai pemilik barang haram tersebut.
"Itu pesanan E, iya rencana yang kedua ini juga mau kirim ke Lampung."
"Janjinya mau diambil depan gerbang tol," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Lampung Brigjen Sukawinaya mengatakan, pihaknya sudah memprediksi tetap terjadi peredaran narkoba meski di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 seperti saat ini.
Bahkan jenderal polisi bintang satu ini mengakui para kurir ini memanfaatkan kelonggaran pengawasan.
"Kami tetap berupaya menanggulangi peredaran narkoba di Lampung," jelasnya.
Sukawinaya mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengantarkan sabu melalui jalur darat.
Sabu tersebut diletakkan di dalam kabin mobil.
Setelah sampai di Lampung, sabu tersebut langsung diedarkan lagi dalam bentuk kecil.
"Kami sedang melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok sabu dari Aceh," tukasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)